News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan 5 Kg Sabu Saat Ciduk Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Jawa Timur

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Narkoba Polda Sumut Amankan 15 Orang Tersangka Pengedar 50 Kilo Sabusabu. Akbar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap IM alias Sarintem setelah kedapatan menerima kiriman sabu seberat 5 kg dari Malaysia.

Sabu tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur laut.

Untuk mengelabui petugas sabu tersebut dibungkus dengan ember cat.

"Kanit 2 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Metro bersama petugas Bea dan Cukai tipe A Jakut melakukan pemeriksaan secara X-Ray terhadap paket mencurigakan dan benar paket itu berisi narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Argo mengatakan paket tersebut awalnya tiba di Indonesia melalui Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (2/4/2019) lalu.

Baca: Buka Pintu Bagi Oposisi Bergbung, PKB: Jokowi Tunjukkan Sikap Negarawan

Baca: Perang dagang Cina-AS: Berapa besar kontribusi mahasiswa China di universitas Amerika?

Baca: IPW Minta Polisi Periksa Titiek Soeharto Terkait Kerusuhan Aksi 22 Mei & Singgung Big Dalang

Pengirim paket itu berada di Malaysia dan penerima paket itu tersangka IM yang berada di Pamekasan, Jawa Timur.

"Barang yang ditemukan di paket itu satu ember cat merek ASG yang didalamnya berisi 3 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 3 kg. Ada satu ember cat juga merek Dolphine, didalamnya berisi 2 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 2 kg," tutur Argo.

Polisi sengaja membiarkan kurir pengiriman paket mengirimkan sabu itu ke tempat tujuannya. Hal itu dilakukan polisi untuk memudahkan penangkapan tersangka.

Barang tersebut lalu dibawa jasa pengiriman melalui jalur kereta api dan tiba di Jawa Timur pada 2 April lalu.

"Barang itu diterima oleh pemilik, tersangka IM yang menerima dan menandatangani bukti pengambilan barang," ungkap Argo.

Polisi langsung menciduk IM dan dibawa ke Polda Metro Jaya beserta barang bukti sabu tersebut. Saat diinterogasi, IM mengaku disuruh mengambil paket sabu itu dari DPO bernama Saliman yang hingga kini berada di Malaysia.

IM mengaku diberikan upah sebesar Rp 1 juta oleh Saliman untuk menerima dan menyimpan sabu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini