Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap IM alias Sarintem setelah kedapatan menerima kiriman sabu seberat 5 kg dari Malaysia.
Sabu tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur laut.
Untuk mengelabui petugas sabu tersebut dibungkus dengan ember cat.
"Kanit 2 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Metro bersama petugas Bea dan Cukai tipe A Jakut melakukan pemeriksaan secara X-Ray terhadap paket mencurigakan dan benar paket itu berisi narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Argo mengatakan paket tersebut awalnya tiba di Indonesia melalui Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (2/4/2019) lalu.
Baca: Buka Pintu Bagi Oposisi Bergbung, PKB: Jokowi Tunjukkan Sikap Negarawan
Baca: Perang dagang Cina-AS: Berapa besar kontribusi mahasiswa China di universitas Amerika?
Baca: IPW Minta Polisi Periksa Titiek Soeharto Terkait Kerusuhan Aksi 22 Mei & Singgung Big Dalang
Pengirim paket itu berada di Malaysia dan penerima paket itu tersangka IM yang berada di Pamekasan, Jawa Timur.
"Barang yang ditemukan di paket itu satu ember cat merek ASG yang didalamnya berisi 3 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 3 kg. Ada satu ember cat juga merek Dolphine, didalamnya berisi 2 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 2 kg," tutur Argo.
Polisi sengaja membiarkan kurir pengiriman paket mengirimkan sabu itu ke tempat tujuannya. Hal itu dilakukan polisi untuk memudahkan penangkapan tersangka.
Barang tersebut lalu dibawa jasa pengiriman melalui jalur kereta api dan tiba di Jawa Timur pada 2 April lalu.
"Barang itu diterima oleh pemilik, tersangka IM yang menerima dan menandatangani bukti pengambilan barang," ungkap Argo.
Polisi langsung menciduk IM dan dibawa ke Polda Metro Jaya beserta barang bukti sabu tersebut. Saat diinterogasi, IM mengaku disuruh mengambil paket sabu itu dari DPO bernama Saliman yang hingga kini berada di Malaysia.
IM mengaku diberikan upah sebesar Rp 1 juta oleh Saliman untuk menerima dan menyimpan sabu tersebut.