Laporan Wartawan Tribun Kaltim Heriani AM
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - TA (20), pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dua buah handphone masing-masing merk Vivo V11 warna biru ungu dan merk Oppo F5 warna gold, ternyata tidak diakui sebagai kekasih oleh Z (17).
TA melakukan curat dua buah handphone di RT 10, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saat ditanya awak media, TA malu-malu mengakui hubungan dengan Z, perempuan berkerudung yang menadah handphone merk Oppo F5 dengan harga Rp 900.000 tersebut.
"Saya jual ke dia. (Pacar?) Lain. Katanya lain," ucapnya malu-malu sambil menunjuk Z yang tepat berada di sebelahnya.
Uang hasil penjualan handphone tersebut, digunakan TA untuk membeli barongan, salah satu alat untuk memainkan seni kuda lumping.
Lebih lanjut, TA mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian tersebut.
Apesnya, ia langsung berurusan dengan pihak berwajib.
"Baru sekali ini (mencuri)," akunya.
TA juga mengaku kenal dengan korban yang menjadi targetnya.
Ia dan korban merupakan tetangga di Desa Girimukti.
"Pas saya masuk, saya cari-cari dulu di dalam rumah. Lalu ketemu dua handphone dan posisi pemiliknya sedang tidur," ceritanya.
Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih diamankan Unit Jatarnas Satreskrim Polres PPU karena terbukti mematik dan menadah barang curian.
Mereka adalah TA (20) dan Z (17).
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar menjelaskan, kejadian bermula saat Desy Perwitasari (29) melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi dirumahnya, RT 10 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut pengakuan korban, pada malam kejadian, ia mengisi baterai handphonenya kemudian tidur.
Namun pada saat bangun, handphone tersebut telah raib.
"Yang dicuri dua buah handphone, satu merk Vivo V11 warna biru ungu dan satu merk Oppo F5 warna gold," katanya saat konferensi pers yang didampingi Wakapolres PPU, Kompol Budi Heryawan dan Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto di depan Mapolres PPU, Jumat (14/6/2019).
Berbekal laporan korban, unit Jatarnas Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada, Selasa, (12/6/2019) pukul 22.00 Wita.
Dari informasi masyarakat, didapatkan tersangka yakni TA (20) warga RT 04, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
"Anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo V11 warna biru ungu," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, handphone merk Oppp F5 warna gold yang juga ia curi, dijual ke pacarnya, Z (17) yang beralamat di Desa Babulu Darat, RT 023 Kecamatan Babulu, seharga Rp 900.000.
Z yang menjadi penadah handphone curian tersebut juga langsung diamankan oleh Polres PPU guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, TA melanggar 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan Z yang masuk kategori dibawah umur, bisa terjerat pada pasal pengecualian 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Meski dia di bawah umur, tapi melalui pasal pengecualian kita masih bisa melakukan penahanan," tandasnya.