Sebelumnya dipecat karena dugaan korupsi, 11 ASN menangkan gugatan SK bupati dan dinyatakan tidak bersalah
TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya dipecat karena dugaan korupsi, 11 ASN menangkan gugatan SK bupati dan dinyatakan tidak bersalah.
Sebanyak 11 ASN di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang dipecat karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi telah menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Bupati Matim.
Para ASN yang menggugat SK pemecatan atas mereka di PTUN Kupang akhirnya menang.
Mereka menang usai SK pemecatan dinyatakan tidak sah melalui putusan majelis hakim PTUN Kupang pada tanggal 15 Mei 2019 lalu.
Atas kejadian itu, Pemkab Matim akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Jakarta.
Sekda Matim, Ir. Boni Hasudungan kepada POS-KUPANG.COM di Borong, Sabtu (15/6/2019) siang membenarkan 11 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut kasus korupsi menang dalam gugatan atas pemecatan yang dilakukan Bupati Matim.