News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Senilai Rp 35 Triliun di Kendal Tertahan, Ini Kendala yang Dihadapi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersiap mengikuti salat Idul Fitri di Alun-alun Purwokerto, Rabu (5/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebuah perusahaan dalam negeri akan menanamkan investasinya di Jateng atau tepatnya di Kabupaten Kendal senilai Rp 35 triliun.

Namun lahan yang akan digunakan masih terkendala RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tidak setuju sebelum ada penyesuaian.

Sehingga, pihaknya akan berkonsultasi kepada pusat untuk membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait.

Karena, selain RTRW, investor juga terkendala existing lingkungan.

"Kalau kami terima, sesuaikan regulasi RTRW serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak.

Mereka kan biasanya butuh hamparan lahan.

Bagaimana kalau desainnya dirubah berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi," katanya.

Saat bertemu dengan Ganjar di Puri Gedeh Senin (17/6), Kepala Bappeda Jateng Prasetyo Aribowo yang memaparkan Kawasan Holding Zone L5 atau Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Kendal.

Ganjar juga menyampaikan, saat bertemu Presiden Joko Widodo dijanjikan support total untuk kegiatan investasi di wilayah Jawa Tengah.

"Jateng disupport karena pertimbangan kondusifitas, hubungan industrial dan pertumbuhan ekonomi.

Namun demikian, hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detil kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan.

Intinya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga," tandasnya.

Perusahaan yang dimaksud Ganjar yakni PT Kendal Steel Indonesia yang bergerak dibidang industri baja.

Perusahaan ini akan berpusat di Kabupaten Kendal.

Prasetyo menjelaskan, di Kabupaten Kendal untuk pertumbuhan industri luas lahannya mencapai 5.392,03 hektar.

Kawasan industri terpadu 633 hektar dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektar. Sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektar.

"Kita perlu mengajukan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi," ujarnya. (afn)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pendirian PT Kendal Steel Indonesia Belum Sesuai RTRW, Ganjar Tahan Investasi Senilai Rp 35 Triliun, https://jateng.tribunnews.com/2019/06/17/pendirian-pt-kendal-steel-indonesia-belum-sesuai-rtrw-ganjar-tahan-investasi-senilai-rp-35-triliun?page=2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini