News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Kaburnya 73 Napi Rutan Lhoksukon, Rusak Pintu Utama Hingga Pukul Sipir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napi yang berhasil ditangkap kembali setelah sebelumnya melarikan diri dari Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019). SERAMBI/JAFARUDDIN

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan narapidana (napi) dan tahanan.

Para napi dan tahanan merusak pintu 3 hingga pintu utama, lalu 73 dari 447 orang total napi dan tahanan di rutan tersebut berhasil kabur.

Dalam kejadian itu, seorang sipir dan napi pendamping (tamping) yang mencoba berusaha menahan mereka, dipukul oleh napi dan tahanan yang hendak kabur.

Sampai pukul 20.30 WIB, petugas bersama polisi berhasil menangkap dari berbagai lokasi 20 napi dan tahanan yang lari.

"Saya baru setengah jam pulang dari rutan ke rumah (berjarak sekitar 200 meter). Tiba-tiba ada petugas lari dari rutan ke rumah untuk memberitahukan kejadian tersebut. Saya langsung lari ke rutan lagi," kata Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal SH, kepada Serambi tadi malam.

Yusnal SH menyebutkan, saat itu puluhan napi sedang ke luar dari pintu utama untuk kabur, kemudian ia bersama polisi langsung mengejarnya dan berhasil menangkap lima orang.

Kemudian napi tersebut dimasukkan kembali ke dalam rutan.

Puluhan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara Minggu (16/6/2019) dilaporkan kabur, setelah terjadi kerusuhan. SERAMBINEWS.COM/JAFAR YUSUF (Serambi Indonesia/Jafar Yusuf)

"Tidak ada rusuh dan tak ada kejadian apa pun sebelumnya. Mereka memang ingin kabur," ujar Yusnal.

Berdasarkan cerita petugas, aksi pelarian napi kemarin sore diawali oleh Syafrijal (42), napi kasus pembunuhan asal Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, bersama Rahmat, napi asal Sawang, Aceh Utara.

Syafrijal divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 28 Mei 2019 dalam kasus pembunuhan M Amin (73), suami dari selingkuhannya, menjabat Peutuha Peuet di Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Syafrijal memegang besi dan sikat gigi yang sudah diruncingkan, kemudian menggoyang pintu lapis ketiga yang berada di dalam tahanan.

"Ia dibantu puluhan napi lainnya, sehingga pintu tersebut rusak. Kemudian mereka juga merusak pintu kedua dengan cara menggoyang-goyangnya lagi dan melemparnya dengan kursi besi," ungkap Yusnal.

Petugas yang sedang menjaga bersama napi tamping berusaha meredam aksi pelarian napi tersebut. Mereka malah dipukul para napi dan tahanan yang hendak kabur.

"Mereka juga merusak pintu utama dengan cara mendobrak dan menggoyang-goyang, sehingga pintu tersebut rusak, kemudian mereka langsung kabur," cerita alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini.

Napi yang berhasil ditangkap kembali setelah sebelumnya melarikan diri dari Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019). SERAMBI/JAFARUDDIN
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini