Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemilik warung nasi di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (16/6/2019) dini hari, memergoki pekerjanya berinisial Ra (21) membawa wanita asal Bireuen, berinisial Pi (19)
Keduanya telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri di dalam usaha rumah makan itu.
Pemilik warung nasi yang tidak disebutkan namanya itu merasa geram dengan apa yang dilakukan Ra pekerjanya itu, yang diketahui berasal dari Nagan Raya tersebut.
Karena tidak mentolerir dengan apa yang telah mereka lakukan berdua di dalam ruko yang sekaligus menjadi usaha rumah makan miliknya itu.
Akhirnya Ra dan Pi wanita yang menjadi pasangannya itu diserahkan ke petugas WH Kota Banda Aceh untuk diproses lanjut.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambinews.com, Minggu(16/6/2019) mengungkapkan Pi yang menjadi pasangan Ra, pelanggar syariat Islam itu diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca: Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan di Kebun, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pi, wanita yang masih berstatus mahasiswi di satu universitas di Bireuen itu langsung diamankan oleh pemilik warung tempat Ra bekerja.
"Minggu, dini hari tadi begitu pulang, pemilik warung itu menggedor pintu warung miliknya. Karena, pintu ruko usaha miliknya itu lama dibuka oleh Ra, pemilik warung itu pun menaruh curiga," sebut Hidayat.
Begitu pintu dibuka, pemilik warung itu pun bergegas masuk ke dalam rukonya dan mendapati Pi, pelanggar perempuan itu bersembunyi di bawah tangga.
"Memang saat itu Pi dengan kondisi pakaian lengkap dan tidak mengenakan jilbab. Tapi, kecurigaan pemilik warung itu mereka telah melakukan perbuatan yang dilarang agama," ungkap Hidayat.
Ternyata, pada saat keduanya diamankan pada dini hari itu, mendadak kabar itu pun diketahui warga lainnya.
Sehingga dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, suasana di sekitar warung nasi milik korban di Lambhuk mendadak ramai.
Setelah keduanya diserahkan ke petugas WH, lanjut Hidayat, dari keterangan yang diminta dari keduanya Pi, pelanggar wanita itu mengaku tiba dari Bireuen pada Jumat (14/6/2019) jelang magrib.
Kemudian, Ra, sang pacar yang telah mengetahui kondisi warung kosong, sehingga langsung memasukkan pasangannya itu ke dalam rumah makan tempatnya bekerja tersebut.
"Pada malamnya keduanya mengakui bermesraan di dalam rumah makan yang ditinggal kosong pemiliknya itu. Lalu, pada Sabtu (15/6/2019) keduanya mengaku ada melakukan hubungan layaknya suami istri," sebut Hidayat mengutip pengakuan kedua pelanggar.
Baca: Enam Warga Nagan Raya Mengidap HIV, Salah Satunya Balita
Bahkan niat Ra yang ingin kembali ke Nagan Raya, dibatalkan karena kondisi Ra kurang sehat sehingga malam itu kembali dilalui berdua.
"Dini hari itulah pemilik ruko pulang dan mendapati Ra, seorang pekerja di rukonya itu memasukkan perempuan. Kini keduanya telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH dan sejauh keduanya masih diperiksa," demikian Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat.