Hasil autopsi terhadap korban menerangkan, Dani meninggal karena pukulan keras diduga karena benda tumpul ke arah dada sehingga mengalami pendarahan di dalam tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan ini dilihat oleh sejumlah saksi.
Baca: Sebut Vera Oktaria Hamil hingga Minta Dinikahi, 3 Pengakuan Janggal Prada DP Ini Dibantah Keluarga
Berbekal dari keterangan saksi ini, polisi bisa meringkus tersangka.
"Sekarang sedang pemeriksaan di Polsek Dayehkolot. Tersangka bisa dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar dia.
Keduanya mengatur soal penganiayaan mengakibatkan luka dan tentang pembunuhan.
Kemarin, usai diautopsi, keluarga membawa jenazah Dani dari RS Sartika Asih Bandung ke kediaman korban.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pagi Berdarah di Jalan Terusan Cibaduyut, Seorang Pria Tewas Dianaya, Berawal dari Tatapan Mata