TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON - Setelah dikritik sejumlah kalangan karena belum menepati janji, akhirnya Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan, akan memenuhi janji kampanye, yakni pemberian 2 hektar lahan per kepala keluarga baru.
Saat ini, katanya, pihaknya baru menentukan lokasi serta menjaring calon petani yang berhak mendapatkan lahan tersebut.
"Saat ini baru tingkat penentuan lokasi dan penjaringan calon petani. Sebetulnya 2019 sudah action, tetapi karena keterlambatan dari Dinas Pertanian dalam menentukan lahan di sejumlah titik," kata Shabela kepada Kompas.com ditemui di Pendopo Bupati, Senin (17/6/2019).
Pernyataan Shabela tersebut untuk menjawab kritikan sejumlah kalangan terkait belum direalisasikannya janji 2 hektar lahan per kepala keluarga baru, padahal Shabela bersama wakilnya, Firdaus sudah memimpin Aceh Tengah selama 1,5 tahun.
"Ini yang belum ada kejelasan saat itu, selanjutnya 2018 akhir kita sudah mendapatkan laporan, di mana peta lahan dan calon petani. Karena ini terlambat, saya bentuk tim. Nah, sekarang sudah ada yang mendaftar di Dinas Pertanian," kata Shabela.
Ia menginformasikan, pendaftaran calon penerima manfaat untuk program itu bukan tidak hanya melalui Dinas Pertanian Aceh Tengah, tetapi juga bisa lewat kecamatan.
Para calon petani yang berhak mendapat 2 hektar lahan itu diutamakan untuk keluarga baru yang saat ini tinggal bersama orangtua dan memiliki lahan pertanian terbatas.
"Lebih utama lagi yang sudah punya anak, apakah dia mau sawah, kebun, ini yang didaftar di pertanian," ujarnya.
Ia menambahkan, penerima bantuan program tersebut tidak dibatasi, karena pihaknya yakin punya lahan yang cukup luas untuk mewujudkan program ini.
Shabela menyatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyukseskan program ini. Tim tersebut diketuai oleh salah satu asisten daerah (asda).
"Program ini semacam keragaan Proyek Peremajaan, Rehabilitasi dan Perluasan Tanaman Ekspor (Proyek PRPTE) terutama untuk kopi arabika Gayo untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh Tengah, terutama yang kurang mampu," terang Shabela.
Ambil alih lahan perusahaan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta areal penggunaan lahan (APL) yang saat ini berstatus hak pengusahaan hutan (HPH) PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang mencapai belasan ribu hektar untuk dikelola oleh pemerintah setempat.
Pengambilalihan tanah itu untuk mendukung janji politik 2 hektar per kepala keluarga.