"Karena di THL, di samping ada APL yang belum dibuka, ada hak kepala daerah untuk membagi kepada rakyat, membuka lahan dua sampai lima hektar. Berarti di dalam HPH THL, ada APL sekitar 11.000 hektar. Ini yang sudah kita sampaikan melalui surat ke kementerian," ungkap Shabela.
Hingga saat ini, sambungnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum membalas surat tersebut.
Sebaliknya kementerian menyarankan agar Pemkab Aceh Tengah memanggil THL.
Langkah tersebut dianggap Shabela keliru, sehingga pemerintah tidak melanjutkan saran tersebut.
"Seharusnya kementerian menjawab agar THL memberikan lahan APL yang ada di dalam HPH THL kepada Pemerintah Aceh Tengah untuk menyejahterakan rakyat," tegasnya.
Bukan hanya itu, Shabela menganggap kementerian terkait seharusnya menegur PT THL, karena selama ini menggunakan lahan APL yang sama sekali tidak boleh dipakai oleh perusahaan yang saham terbesarnya milik mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto itu.
"Lokasi APL di THL itu ada beberapa titik indikasinya, seperti di Penarun, Serule, Jerata," sebut Shabela.
Saat ini, tambah Shabela, tahap program 2 hektar per KK sudah sampai tahap seleksi penerima manfaat.
Meski diakui terlambat dalam realisasi, namun Shabela menyayangkan tidak banyak warga yang mendaftar.
Padahal program itu sudah disosialisasikan kepada kepala desa dalam sejumlah kegiatan.
"Janji politik ini harus direalisasikan, akhir tahun ini harus sudah dikerjakan. Saya kira selain ini, janji politik kami adalah reformasi birokrasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penuhi Janji 2 Hektar Per KK, Aceh Tengah Ambil Alih Lahan Prabowo", https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/16205001/penuhi-janji-2-hektar-per-kk-aceh-tengah-ambil-alih-lahan-prabowo?page=2.
Penulis : Kontributor Takengon, Iwan Bahagia