TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian, Selasa (18/6/2019).
Pasutri asal Kadipaten,Tasikmalaya, berinisial Ek (25) dan Li (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, karena menyuguhkan hubungan suami istri secara 'live' untuk anak-anak.
Bahkan untuk menonton adegan dewasa tersebut anak-anak dikenakan tarif Rp 5.000 per orang.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, mengatakan pasutri tersebut kini masih menjalani pemeriksaan.
"Suami istri itu sudah diperiksa," kata AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com, Selasa sore.
Baca: Di Antara yang Nonton Adegan Hubungan Badan Pasutri Ternyata Ada Juga Anak Pelaku
Sampai saat ini, Dadang belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena pemeriksaan masih berlangsung dan penyelidikan terus dilakukan.
Kedua pasutri tersebut telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
"Nanti saya sedang rapat, nanti saya jelaskan hasilnya," ungkapnya.
Sejumlah anak di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban perilaku seks menyimpang ES (24) dan LA (24).
Pasangan suami istri (Pasutri) muda itu diduga mempertontonkan adegan ranjang mereka kepada sejumlah anak-anak yang merupakan tetangganya.
Tak hanya uang
Perilaku menyimpang pasangan suami istri tersebut diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada seorang guru ngaji di kampung tersebut.
Untuk bisa menyaksikan secara langsung adegan dewasa itu, anak-anak yang rata-rata masih berusia pada kisaran 12 tahun dikabarkan dikenai tarif yang beragam.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat ditemui Selasa (18/6/2019).