Kalapas Sebut Mantan Anggota DPR RI Dapil Kalbar Zulfadhli Tempati Sel Bersama Narapidana Lansia
TRIBUNNEWS.COM - Zulfadhli, terpidana kasus korupsi dana bansos KONI 2006-2008 akan menempati ruangan blok A di Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak.
Dan tidak ada perbedaan atau perlakuan istimewa dengan tahanan tipikor lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat, saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (19/6/2019).
Ia mengatakan, blok A Tipikor tersebut merupakan blok khusus bagi Tipikor dan terpidana lanjut usia (lansia).
Dan ia memastikan Zulfadhli akan menempati kamar di blok A tersebut.
"Jadi kita perlakuannya sama dengan (tahanan) yang lain, yang jelas hak-hak, kewajiban, dan larangan yang kita ikuti sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Ia juga mengatakan, kamar yang akan ditempati oleh Zulfadhli diisi oleh 7 sampai 9 orang terpidana kasus Tipikor.
Pihaknya juga memastikan tidak ada perlakukan khusus terhadap Zulfadhli, terlebih kasus yang telah inkrah, dan para terpidana harus mengikuti peraturan di Lapas.
Sementara untuk remisi, kata dia, sebagai warga negara, Zulfadhli berhak mendapatkan remisi, dengan persyaratan remisi harus dipenuhi oleh terdakwa.