Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Terdakwa kasus penganiayaan dua anak di bawah umur, Habib Assayid Bahar bin Smith mengatakan alasan dirinya tidak melaporkan Hairul Umam Al Muzzaki dan Cahya Abdul Jabbar karena sempat tidak percaya pada Polri.
Hairul Umam dan Cahya mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali dan mengetahui hal itu setelah mendapat laporan. Bahar kemudian memanggil keduanya ke pesantren dan menganiaya Umam dan Jabbar.
"Adapun kenapa saya tidak melaporkan kejadian tersebut, yang mulia saya jujur saya kehilangan kepercayaan kepada para penegak hukum yang ada di indonesia khususnya kepolisian," ujar Bahar dalam pledoi lisan di persidangan, Kamis (20/6).
Baca: Kata Novel Baswedan soal Isu Polisi Taliban Vs Polisi India di KPK
Baca: Habiskan Waktu Bersama Putra Berboncengan Naik Sepeda, Istri Ridwan Kamil Untung Bannya Ga Kempes
Baca: Mempercantik Kota Tangerang Jelang Festival Cisadane 2019
Baca: Nginap di Vila Mewah Rp 38 Juta per Malam, Syahrini Makan Cuma Beralaskan Daun
Penganiayaan Habib Bahar terendus berkat beredarnya video dirinya sedang menganiaya di sebuah lapang kemudian orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Kasus Bahar kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar dan akhirnya disidangkan di PN Bandung dengan meminjam tempat Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
"Karena selama ini kami membuat laporan tidak pernah ditanggapi adapun ketika kami yang terlapor secepat kilat dari saksi jadi tersangka, dari tersangka langsung ditahan. Oleh karenanya dengan alasan itulah kami tidak membuat laporan," ujar dia.
Namun, kini ia memiliki pandangan lain pada polisi. Di awal pembelaannya, ia sempat menyampaikan puji-pujian pada majelis hakim, jaksa dan polisi.
"Yang saya cintai, saya hormati dan saya muliakan majelis hakim, jaksa, kuasa hukum dan polisi dari Ditreskrimum Polda Jabar, terima kasih atas pendampingan terhadap saya selama kasus ini berjalan," ujar Bahar.
Seperti diketahui, Bahar dituntut pidana penjara selama 6 tahun ole jaksa karena terbukti melakukan tindak pidana Pasal 333 ayat 3, Pasal 170 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut.
Saya hanya ingin tabayun ingin cari tahu, ingin klarifikasi betul atau tidaknya.
Saya memang orang yang keras, jkalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," ujar Bahar.
"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jabar apalagi di Bogor.
Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujarnya. (*)