TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Dua dari 73 narapidana dan tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur, akhirnya menyerahkan diri dalam waktu hampir bersamaan di dua lokasi pada Selasa (18/6/2019) malam.
Sedangkan 27 orang berhasil ditangkap kembali oleh polisi dan sipir.
Kemudian, satu napi ditemukan sudah tewas dalam sungai, kawasan Desa Meunasah Pante Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sehingga tersisa napi yang masih kabur 43 orang lagi.
Kedua napi yang menyerah adalah Abdul Hamid, napi asal Kecamatan Tanah Jambo Aye menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Utara yang diantar keluarganya.
Hamid yang tersandung kasus narkoba divonis delapan tahun penjara pada 10 Januari 2018.
Namun, sebagian hukuman sudah dijalani, sehingga tersisa hukuman lima tahun 10 bulan tujuh hari.
Sedangkan Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Gelanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah.
Baca: Pendekatan Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB Saja, Tetapi Membenahi Berbagai Standar Nasional Pendidikan
Dia antar temannya, Ridwan Harahap (33), petani asal Desa Meluwen, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Pria itu divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba dan baru sekitar sebulan menjalani hukuman.
Informasi yang diperoleh Serambi, Sinar datang ke Mapolres Bener Meriah pada pukul 20.00 WIB untuk menyerahkan diri dengan didampingi temannya.
Sinar mengaku salah satu napi yang melarikan diri dari Cabang Rutan Lhoksukon.
"Dia (Sinar) tidak kita jemput lagi, karena langsung kita titipkan di sana," ujar Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Yusnal SH kepada Serambi kemarin.
Bagi napi dan tahanan yang mau menyerahkan diri tidak akan dikenakan sanksi.