Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tim dokter Kanwil Kemenkum HAM Jabar menyebut Setya Novanto didiagnosa menderita gangguan jantung koroner, diabetes hingga saraf tulang belakang kejepit dan vertigo.
Setnov panggilan akrabnya, kini menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur setelah terciduk plesiran ke toko bangunan di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/6/2019).
"Sejak dari KPK, yang bersangkutan sudah 26 kali dirujuk ke rumah sakit. Kemudian kedua, Setnov masuk ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 dan hingga kini sudah dirujuk 22 kali," ujar dr Mayrina, anggota tim dokter Kanwil Kemenkum HAM saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kamis (20/6).
Sementara itu, dr Susi, dokter khusus Lapas Sukamiskin menyebut pihaknya mendapat rekomendasi dari dr Hadi Pranata selaku dokter spesialis saraf RSPAD Gatot Soebroto, bahwa Setnov harus menjalani perawatan.
Baca: Chef Arnold Disuruh Kaesang Jadi Tukang Masak hingga Tukang Parkir, Gibran Rakabuming Merasa Kasihan
Baca: Striker Persija Marko Simic Perhatikan Lini Belakang Persela
Baca: Budaya Malu, Benteng Penegakan Syariat Islam dan Bebas Korupsi di Aceh
Baca: Rene Mihelic Berburu Kemenangan dalam Duel Persib Kontra Madura United
"Bahwa Setnov harus menjalani perawatan lanjutan tiap dua minggu untuk fisio terapi. Untuk gangguan koronernya sudah dipasang dua ring," ujarnya.
Sementara itu, dua ASN di Lapas Sukamiskin dijatuhi hukuman disiplin buntut plesiran terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto ke toko keramik di Kota Baru Parahyangan, Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Satu ASN berinisial YAP sebagai komandan jaga dan satu lagi, SS selaku pengawal Setnov.
YAP dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pada SS dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
"Satu orang yang dijatuhi hukuman disiplin ini tergolong PNS baru, lulusan 2017," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto di Jalan AH Nasution, Kamis (20/6). Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.
"Iya, PNS baru itu, orangnya masih muda, usia 20-an lebih," ujar Sitinjak.
Penjatuhan hukuman disiplin terhadap keduanya karena lalai menjalankan tugas.
Pada Jumat (14/6), Setnov pamit pada SS untuk membayar biaya perawatan rumah sakit dan Ss menunggu di kamar.
Nyatanya, Setnov tak kembali dan malah plesiran ke Bandung Barat.
Setnov kembali ke RS Santosa dan akhirnya pulang ke Lapas Sukamiskin.
"Kejadian kemarin itu ada satu miss link yaitu kelalaian. Seharusnya petugas jaga menempel terus menerus Setnov," ujar Tejo.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lanjutan mengantisipasi hal serupa terjadi.
Salah satunya, membentuk tim terdiri dari seluruh pejabat struktural sebagai asistensi petugas pengawalan di rumah sakit.
Dengan kata lain, pejabat struktural di Lapas Sukamiskin dilibatkan dalam pengawalan.
"Kedua, tingkatkan pendidikan pelatihan mental dan fisik terhadap seluruh petugas pengawalan.
Tanggal 12 Juli nanti kami akan melaksanakan pelatihan kesamapta-an hingga latihan menembak bagi petugas pengawalan," ujar Tejo.