TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya yang pamer adegan ranjang ke bocah SD masih tak mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian terus menggali keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Tak hanya itu, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pasutri tersebut, ES dan LA.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penetapan tersebut, ES dan LA ditahan di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya Kota.
ES dan LA sempat kabur ke kebun garapannya kurang lebih selama satu minggu.
Meski keenam bocah yang menjadi korban adegan tak senonoh tersebut membeberkan perbuatan ES dan LA, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani ini masih tak mengakui.
Baca: Pasutri Tasikmalaya yang Pamer Adegan Ranjang Nikah Secara Siri, 2 Pelaku Menikah Lebih dari Sekali
Baca: Pasutri di Tasikmalaya Pamer Adegan Ranjang ke Bocah: Bayar Rp 1.000 hingga Anak Pelaku Ikut Nonton
Hal ini disampaikan oleh Kasar Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro.
Namun, penyidik dari pihak kepolisian tidak hanya mengejar pengakuan ES dan LA.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penyidik kini terus mencari alat bukti atas kasus tersebut.
"Perkembangan sampai saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,"
"Pelaku hingga saat ini tidak mengakui tapi meski begitu penyidik tidak mengejar pengakuan tapi mengejar alat bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, Kamis (20/6/2019) dikutip dari Tribun Jabar.
Sementara untuk motif dari kasus ini, polisi juga masih melakukan pendalaman.
Dugaan motif ekonomo, dikatakan Dadang, tidak terlalu kuat.
Pihaknya menduga ada motif lain yang harus dipastikan seperti adanya orientasi seks menyimpang.
Untuk mendalami dan memperkuat motif pelaku, kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ES dan LA.
Lebih lanjut, Dadang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan.
"Untuk selanjutnya kami akan berkordinasi dengan ahli kejiwaan untuk memastikan motif dari pelaku ini," katanya.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan KPAID dan P2TP2A untuk pendampingan anak-anak yang menjadi korban tontonan tak senonoh ini.
Baca: Menyingkap Asal Usul Pasutri Tasikmalaya yang Pamer Adegan Ranjang: Ini Penjelasan Polisi Hingga RT
Baca: Nyaris Cabuli Balita, Para Korban Nobar Hubungan Intim Pasutri di Tasikmalaya Akan Jalani Konseling
Pihak terkait akan memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi traumatik bocah-bocah tersebut.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya juga"Kami akan terus berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memulihkan anak-anak yang butuh penanganan cepat, kami lihat anak-anak mengalami trauma," jelasnya pada Kamis (20/6/2019).
Pelaku menikah lebih dari sekali
KPAID Kabupaten Tasikmalaya melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penelusuran, ditemukan, pernikahan pasutri tersebut belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Dalam penggalian kami di lapangan ternyata pernikahan mereka belum tercatat di KUA setempat," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019) dikutip dari Tribun Jabar.
Meski tak tercatat di KUA, ketua RT setempat memastikan bahwa ES dan LA menikah secara siri.
Ketua RT setempat, Amuh mengatakan, jika ES dan LA menikah lebih dari sekali.
Istri pernah pernah dua kali, sementara suami pernah menikah sekali.
Dari pernikahan tersebut, masing-masing sudah memiliki anak.
"Jadi yang suaminya pernah menikah sekali sebelum sama yang sekarang, nah yang istrinya sebelumnya sudah nikah dua kali."
"Dari pernikahan itu masing-masing sudah memiliki anak," tutur Amuh saat di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Peristiwa adegan seks di depan bocah SD ini terjadi di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Adegan ranjang yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) muda ini diduga dipertontonkan kepada enam anak.
ES (24) dan LA (24) diduga mempertontonkan adegan seks di hadapan sejumlah bocah SD pada malam hari pada Ramadhan.
Baca: Balita 20 Bulan Tewas di Kalbar : Diduga Dibunuh Kakak Angkat dan Ada Indikasi Kekerasan Seksual
Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Satu di antara enam orang anak tersebut merupakan anak dari pelaku.
Akibat menonton langsung adegan ranjang ES dan LA, sejumlah anak bahkan meniru apa yang mereka saksikan.
Bocah-bocah tersebut melakukan aksi pencabulan kepada balita berusia empat tahun.
"Dampaknya kami temukan bahwa empat anak melakukan cabul pada balita berusia 4 tahun yang masih di sekitar rumah mereka," ucap Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rianto.
(Tribunnews.com/Miftah)