Hingga kini penyidik kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modusnya.
Termasuk untuk mengungkap berapa lama hubungan keduanya, dan berapa kali melakukan hubungan seksual.
Sementara Suparno telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tudingan melakukan persetubuhan dengan anak-anak.
Penyidik UPPA juga menetapkan penahanan terhadap Suparno, di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
“SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Retno.
Perwira Polisi Dituduh Perkosa Anak di Bawah Umur
Diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur 14 tahun, dua anggota polisi dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Manado ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Selasa (18/6/2019).
Kedua polisi ini berinsial AW dan GN.
Dari laporan itu disebutkan, GN berpangkat AKBP dan merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Imbrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut ada.
"Namun, yang kami prihatin laporannya itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujarnya via telepon seperti yang dilaporkan Kompas.com (grup Surya.co.id), Kamis (20/6/2019) siang.
Ia menjelaskan, tidak ada peristiwa pemerkosaan di situ.
Menurutnya, hal ini sebenarnya ada indikasi yang lain.
"Maka, kami belum menindaklanjuti lebih karena dari pihak pria (GN) juga belum bisa dikatakan oknum karena dia belum dianggap salah," katanya.