News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Soal Hoaks Petugas KPPS Mati Diracun, Begini Kondisi Terbarunya

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Rahmat Baequni ditangkap Polda Jabar terkait hoaks petugas KPPS mati diracun. Begini kondisi terbarunya.

Ustaz Rahmat Baequni ditangkap Polda Jabar terkait hoaks petugas KPPS mati diracun. Begini kondisi terbarunya.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jabar telah menangkap Ustaz Rahmat Baequni terkait hoaks petugas KPPSS mati diracun.

Kabar diamankannya Ustaz Rahmat Baequni sudah dikonfirmasi oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi.

Ustaz Rahmat Baequni disebut sudah berada di Mapolda Jabar sejak Kamis (20/6/2019) malam.

"Betul, (Ustaz Rahmat Baequni) sudah dibawa," ujar Samudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (21/6/2019).

Baca: Ditahan Usai Ceramah Isu Petugas KPPS Tewas Diracun, Begini Perlakuan Polisi Terhadap Rahmat Baequni

Baca: Ustaz Rahmat Baequni Diamankan Polda Jabar Terkait Hoaks Petugas KPPS Mati Diracun

Lebih lanjut Samudi menjelaskan, Ustaz Rahmat Baequni diamankan terkait informasi hoaks soal petugas KPPS mati diracun.

Dalam ceramahnya, Ustaz Rahmat Baequni memang pernah mengucapkan soal petugas KPPS mati diracun.

"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujarnya.

Per Jumat pagi ini, Ustaz Rahmat Baequni sudah lebih dari lima jam diperiksa.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak.

Baca: Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Terkait Isi Ceramah Anggota KPPS Diracun

Baca: Tangani Video Ceramah Rahmat Baequni Soal KPPS Tewas Diracun, Polda Jabar Dalami Keterangan DKM

Samudi mengungkapkan kini Ustaz Rahmat Baequni sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Masih sesuai KUHAP, penyidik juga ‎memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dua alat bukti itu, kata Samudi, sudah dimiliki penyidik.

Kabar Terkini

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini