TRIBUNNEWS.COM- Kebakaran sebuah pabrik korek api di Binjai pada Jumat (21/6/2019) siang telah menewaskan 30 orang.
Peristiwa ini mendapatkan tanggapan dari elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut).
Pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Kebakaran di sebuah home industri mancis atau korek api terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.05 WIB.
Lokasinya berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara.
Baca: Pabrik Korek Api Ilegal Terbakar: 30 Orang Tewas hingga Pemilik Selalu Kunci Pabrik Saat Jam Kerja
Baca: Impian Bagas Menikah Tahun Depan Pupus Sudah, Sang Tunangan Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis
Sebanyak 30 orang tersebut diduga terkurung karena pemilik pabrik selalu mengunci pintu saat jam kerja.
Dari peristiwa kebakaran tersebut, empat orang berhasil selamat.
Empat orang tersebut adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
Elemen buruh dari FSPMI turut prihatin atas peristiwa ini.
"Kami turut berduka cita, semoga arwah puluhan buruh itu di tempatkan di sisi Allah SWT. Ini merupakan tragedi kelam dunia ketenagakerjaan Sumut" kata Ketua FSPMI Sumatera Utaram Willy Agus Utomo, Sabtu (22/6/2017) dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan.
Willy meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
Ia juga menilai, ada perusahaan resmi dari pabrik rumahan tersebut.
Untuk itu, ia meminta polisi mengusut pihak yang harus bertanggung jawab penuh.
"Walau itu katanya home Industri, pasti ada perusahaan resmi yang mensubkan atau mendistribusikan bahan baku mancis itu ke rumah yang kebakar tersebut untuk dikerjakan oleh para buruh. Nah, perusahaan penyuplai itu yang harus diusut dan bertangung jawab penuh atas tragedi ini" tegas