Lebih lanjut, AKBP Nugroho mengataka, pabrik tersebut tak memiliki SOP dan izin yang jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya
Kebakaran tersebut diduga terjadi aat seorang pekerja mengetes mancis.
Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.
Hal ini menimbulkan ledakan.
Baca: 26 Pekerja & 4 Anak-anak, Ini Daftar Nama 30 Korban Meninggal karena Kebakaran Pabrik Mancis Binjai
Baca: Sofyan Lemas Tahu Jenazah Istri dan Anaknya Sudah Hangus Terbakar di Kebakaran Pabrik Korek Api
Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya.
Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.
Begitu pun jendela yang dipasangi jerjak besi.
Pemilik pabrik dikabarkan selalu mengunci pabrik setiap jam kerja atau operasi.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menduga, hal ini dilakukan oleh pemilik pabrik untuk menghindari retribusi.
"Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Miftah)