News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Korek Terbakar

Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai: Kata Elemen Buruh hingga Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elemen buruh memberikan tanggapan terkait kebakaran pabrik korek api di Binjai. Kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

TRIBUNNEWS.COM- Kebakaran sebuah pabrik korek api di Binjai pada Jumat (21/6/2019) siang telah menewaskan 30 orang.

Peristiwa ini mendapatkan tanggapan dari elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut).

Pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Kebakaran di sebuah home industri mancis atau korek api terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.05 WIB.

Lokasinya berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara.

Baca: Pabrik Korek Api Ilegal Terbakar: 30 Orang Tewas hingga Pemilik Selalu Kunci Pabrik Saat Jam Kerja

Baca: Impian Bagas Menikah Tahun Depan Pupus Sudah, Sang Tunangan Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis

Sebanyak 30 orang tersebut diduga terkurung karena pemilik pabrik selalu mengunci pintu saat jam kerja.

Dari peristiwa kebakaran tersebut, empat orang berhasil selamat.

Empat orang tersebut adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).

Elemen buruh dari FSPMI turut prihatin atas peristiwa ini.

"Kami turut berduka cita, semoga arwah puluhan buruh itu di tempatkan di sisi Allah SWT. Ini merupakan tragedi kelam dunia ketenagakerjaan Sumut" kata Ketua FSPMI Sumatera Utaram Willy Agus Utomo, Sabtu (22/6/2017) dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Willy meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

Ia juga menilai, ada perusahaan resmi dari pabrik rumahan tersebut.

Untuk itu, ia meminta polisi mengusut pihak yang harus bertanggung jawab penuh.

"Walau itu katanya home Industri, pasti ada perusahaan resmi yang mensubkan atau mendistribusikan bahan baku mancis itu ke rumah yang kebakar tersebut untuk dikerjakan oleh para buruh. Nah, perusahaan penyuplai itu yang harus diusut dan bertangung jawab penuh atas tragedi ini" tegas

Infromasi yang diterima Willy, pabrik tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun.

Menurutnya, tak ada perhatian dari pemerintah atas nasib para buruh tersebut.

Willy mengatakan pemerintah cenderung mengaggap remeh.

"Menurut info warga sekitar, pekerjaan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahunan. Kenapa tidak terpantau oleh Disnaker dan pemerintah, itu menandakan buruh selalu dipandang remeh oleh pemerintah kita ini," katanya.

Willy juga menduga jika hak-hak buruh pabrik tersebut tidak terpenuhi.

Pihaknya siap membantu dalam hal advokasi bagi keluarga korban.

Baca: Sebelum Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis Bersama Ibu & Adiknya, Pinja Punya Permintaan Terakhir

Baca: Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Mayoritas Perempuan, Pria Ini Tak Bisa Kenali Jasad Istri

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menahan pemilik pabrik korek api tersebut yakni Burhan (37).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka.

Tak hanya pemilik, seorang supervisor bernama Lismawarni (43) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto pada Sabtu (22/6/2019).

Polisi juga terus melakukan penyelidikan dan pengembanan.

Tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain.

Polisi menduga ada oknum lain yang menjadi atas kedua tersangka.

Kedua tersangka dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Lebih lanjut, AKBP Nugroho mengataka, pabrik tersebut tak memiliki SOP dan izin yang jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya

Kebakaran tersebut diduga terjadi aat seorang pekerja mengetes mancis.

Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.

Hal ini menimbulkan ledakan.

Baca: 26 Pekerja & 4 Anak-anak, Ini Daftar Nama 30 Korban Meninggal karena Kebakaran Pabrik Mancis Binjai

Baca: Sofyan Lemas Tahu Jenazah Istri dan Anaknya Sudah Hangus Terbakar di Kebakaran Pabrik Korek Api

Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya.

Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.

Begitu pun jendela yang dipasangi jerjak besi.

Pemilik pabrik dikabarkan selalu mengunci pabrik setiap jam kerja atau operasi.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menduga, hal ini dilakukan oleh pemilik pabrik untuk menghindari retribusi.

"Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini