Pemilik Abaikan Keselamatan Kerja
Pabrik mancis yang terbakar tersebut merupakan pabrik rumahan atau home industri.
Pemilik diduga mengamabikan keamanan dan keselamata kerja para pekerjanya.
"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelas Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di lokasi pada Jumat (21/6/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api, katanya.
Pabrik Tak Punya Izin
Pabrik mancis yang terbakar tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," kata Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan di lokasi pada Jumat (21/6/2019).
Kapolsek Binjai AKP B Naibaho yang ditemui di lokasi juga mengatakan, bahwa pabrik tersebut merupakan tempat perakitan kepala mancis yang ilegal.
"Jadi mancis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di sini, hanya merakit kepala batu mancis lalu dipacking," ujarnya.
Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas dugaan pabrik ilegal dan lali dalam keselamatan kerja, pemilik pabrik mancis tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.