Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kasus pria paruh baya alias om-om di Tulungagung ketahuan berhubungan intim dengan anak di bawah umur masih menjadi sorotan.
SP (55), pria asal Kecamatan Ngunut, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.
Aksinya saat sedang menyetubuhi siswi SMP remaja berusia 15 tahun, sebut saja Nini, terbongkar.
Begini kronologinya :
1. Dipergoki sang ayah
Diketahui, kejadian yang dialami Nini akhirnya diketahui sendiri oleh sang ayah.
Kejadian bermula saat ayah Nini pulang kerja, mencari pasir di Sungai Brantas, Minggu (16/6/2019) sore.
Saat akan masuk rumah, ternyata pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.
Baca: Kronologis Oknum Perwira Polisi di Polda Sulawesi Utara Dilaporkan Perkosa Siswi SMP
Ia kemudian masuk dari pintu samping yang tidak dikunci.
Namun saat masuk rumah, di depan yang ada di ruang tamu terlihat dua orang yang sedang bergumul.
“Saat ayah korban saat itu melihat anaknya sedang digauli oleh SP (SP),” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (20/6/2019).
Baca: Fakta dan Kronologi 3 Oknum Guru Berhubungan dengan 3 Siswi SMP, Pernah Pesta Seks di Lab Komputer
2. Ditangkap ayah korban
Ayah Nini kemudian menangkap SP.
Saat itu, para tetangga pun berdatangan setelah mendengar keributan antara ayah Nini dan SP.
Atas saran dari para tetangga, SP diserahkan ke polisi.
Kemudian secara resmi, ayah Nini melapor ke UPPA Porles Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.
“Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih kepada Tribunjatim.com.
3. Ditetapkabn jadi tersangka
Akibat perbuatannya, SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan UPPA Polres Tulungagung, SP sudah menyetubuhi Nini sebanyak empat kali.
Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Nini, saat situasi sedang sepi.
4. Pelaku hafal situasi di rumah korban.
“Tersangka ini sudah hapal, situasi rumah selalu sepi karena ayah korban kerja dari pagi hingga sore,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.
SP yang bekerja sebagai pencari rumput ini awalnya mengamati situasi rumah yang selalu sepi.
Hingga ia memberanikan diri untuk mendekati Nini, pada Mei 2019, atau awal Ramadan lalu.
5. Intimidasi Korban
Kepada penyidik, SP mengaku bernafsu saat tahu Nini sendirian di rumah.
Ia mulai berani menyentuh tubuh korban, hingga mengajaknya berhubungan suami istri.
“Tersangka mengintimidasi korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sambung Retno.
6. Pelaku telah berkeluarga
SP sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan anak.
Kini, penyidik akan menjerat SP dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.