TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pengedar ganja satu ini punya cara khusus untuk menjalankan bisnis haramnya. Yakni menyimpan daun haram itu di kulkas sebelum diedarkan.
Dia adalah Yonif Rosdianto alias Kembon, pemuda 23 tahun yang tinggal di Jl Gajahmada, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Selain alasan keamanan, menyimpan ganja di kulkas juga dirasa bisa menambah keawetan kualitas barang dagangannya tersebut.
Tapi apes, tempat persembunyiannya terendus polisi. Kembon digelandang ke Polsek Gedangan dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk 140 gram ganja dalam bungkus plastik kresek, serta 9 bungkus plastik yang masing-masing berisi 3,4 gram daun ganja," kata Kapolsek Gedangan Kompol Heri Suswoko, Jumat (21/6/2019).
Diceritakan, pengungkapan perkara ini bermula saat petugas melakukan operasi rutin di kawasan Sawotratap.