News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Kasus Asusila 3 Guru SMP dengan 3 Siswi, Berawal dari Curhat hingga Seorang Korban Hamil

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut fakta kasus asusila tiga guru dengan ketiga siswinya di sebuah SMP di Serang, Banten, berawal dari curhat hingga seorang korban hamil.

Berikut fakta kasus asusila tiga guru yang dengan ketiga siswinya di sebuah SMP di Serang, Banten, berawal dari curhat hingga seorang korban hamil.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang oknum guru SMP di Serang, Banten melakukan tindakan tak terpuji kepada ketiga siswi mereka.

Tiga orang guru SMP tersebut terlibat kasus asusila dengan ketiga siswi mereka di sekolah.

Ketiganya bahkan melakukan tindakan tak pantas itu di ruang komputer di sekolah dengan siswi mereka.

Baca: Asmara 3 Oknum Guru SMP Dengan 3 Siswinya, Berhubungan Intim Bersama di Laboraturium

Baca: Sederet Fakta Kasus Asusila 3 Pasangan Guru-Siswi SMP di Serang, Berawal dari Curhat

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta kasus asusila tiga guru dengan tiga siswi mereka:

1. Berawal dari Curhat

Awal hubungan guru dengan siswi ini terjalin karena saling curhat satu sama lain.

Dikutip dari Warta Kota, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap curhat.

Merekapun akhirnya berpacaran.

"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi hubungan badan. Yang pertama kali nge-WhatsApp dia (murid) iseng ngobrol," tambahnya.

Baca: Tiga Guru SMP di Serang Gelar Mesum Bareng dengan Tiga Siswi di Sekolah, Ini Tanggapan KPAI

Baca: Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang, KPAI Usul Pemasangan CCTV di Sekolah

Disebutkan, ketiga guru di Serang tersebut melakukan hubungan badan dengan ketiga siswi tersebut sejak November 2018.

2. Sering Berhubungan Intim di Sekolah

Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.

Dikutip dari Warta Kota, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.

Berdasarkan keterangan tersangka OM, pertama kali bercinta dengan siswi 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan siswi 2 pertama kali bercinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.

Baca: Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai

Baca: Tiga Oknum Guru di Serang Terungkap Berhubungan Intim dengan Siswinya, Ini Tanggapan KPAI

"Bunga (nama samaran) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).

3. Atas Dasar Suka Sama Suka

Dikutip dari TribunStyle.com, dari keterangan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, ketiga pasangan tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ujar Indra.

4. Status Tersangka

Adapun tiga oknum guru tersebut adalah DA, AS, dan OM.

DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.

Baca: 4 Fakta Kasus Asusila 3 Pasangan Guru-Siswi SMP di Serang, Curhat hingga Berhubungan di Sekolah

Baca: Terungkap 3 Guru SMP di Banten Cabuli 3 Siswi Bersamaan di Ruang Komputer

Semantara AS adalah pegawai bagian tata usaha.

Sedangkan, OM adalah guru seni budaya.

AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.

5. Tanggapan KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.

Baca: Sudah Beristri, Oknum Guru di Serang Pacari 3 Siswinya dan Kerap Melakukan Hubungan Terlarang

Baca: Tiga Oknum Guru Pacari 3 Siswinya dan Lakukan Hubungan Badan di Area Sekolah

"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Retno, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Retno menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.

Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.

"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini