News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indramawan Sebut Perakitan Produk Mancis Merupakan Kerajinan Tangan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Laporan Wartawan Tribun Batam  Dedy Kurniawan


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 
Pabrik induk korek api gas rumahan, PT Kiat Unggul dianggap lalai menyebabkan matinya orang.

Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan, Manajer Burhan dan Supervisi personalia Lismawarni ditetapkan tersangka pascatragedi kebakaran pabrik yang menewaskan 30 jiwa di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul  menganggap, operasi perakitan mancis berbahan kimia seperti usaha kerajinan tangan.

Tidak perlu repot-repot menyiapkan standar khusus keamanan pekerja.

Alasan atau motif ini lah yang dijalankan PT Kiat Unggul mengoperasikan pabrik mancis modus rumahan.

Bahkan, Indramawan mengaku jarang datang ke lokasi pabrik di Langkat, lebih banyak domisili Jakarta.

"Pengerjaan mancis ini di rumah-rumah kan kerajinan tangan saja. Saya gak tahu (pabrik rumahan), saya jarang di lokasi. Itu yang tahu manajer lah. Saya melanjutkan sistem yang lama," katanya ketika disinggung dugaan motif hindari pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan karyawan, sistem operasi dan perizinan.

Baca: Mahasiswa di Jogja Ini Sulap Limbah Batok Kelapa Jadi Kerajinan Cincin Cantik nan Unik

Dengan modus pabrik rumahan PT Kiat Unggul diduga meraup untung besar, karena hanya memberi upah murah ke tenaga harian lepas, terhindar pajak, tidak memberi jaminan ketenagakerjaan, atau pun asuransi kecelakaan kerja.

Indramawan juga mengakui tidak pernah mengurus izin ke pihak Pemkab Langkat atau dinas terkait selama memproduksi mancis berbahan kimia dan berbahaya ditaksir sejak 2011.

Bahkan izin ke pihak Camat atau Lurah tidak dimiliki sebagai usaha rumahan.

Katanya, selama ini PT Kiat Unggul berpusat di Jakarta dan memiliki izin resmi industri, Ketenagakerjaan perdagangan. Indramawan hanya melepas tanggung produksi ke manajer pabrik, Burhan.

Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan mengakui kesalahan dan menyesal atas kejadian tragis yang dialami 30 korban jiwa dan keluarga yang ditinggalkan. Selama ini diakuinya jarang ke lokasi dan melepaskan tanggungjawab kepada manajer pabrik modus rumahan, Burhan.

"Saya jarang di lokasi, Saya di Jakarta. Ini kebijakan direktur yang lalu, saya melanjutkan sejak 2014. Izin (usaha rumahan) belum pernah melapor," kata pria paruh baya yang ditetapkan tersangka bersama manajer dan supervisinya.

Diakuinya selama ini kurang jelas mengetahui sistem pabrik modus rumahan untuk menekan biaya produksi dan hindari pajak dengan modus rumahan.

Katanya, dia menyesal dan akan beri santunan kepada 30 korban.

Baca: Kebakaran di Jalan Rajawali Barat Kota Bandung Tewaskan Dua Orang Wanita

"Saya nyesal pasti nyesal. Akan kita cari dan daftari penyelesaian yang bagus lah. Karyawan yang meninggal kita cari dan kasih solusi santunan yang baik. Ke depan kita wajib perbaikan," katanya.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho mengungkapkan PT Kiat Unggul mengoperasikan tiga pabrik rumahan untuk perakitan (memasang kepala, batu dan geretan mancis) menjadi anak perusahaan yakni di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian dan Desa Banyumas Kabupaten Langkat, dan perusahan induk PT Kiat Unggul, Aligas Jaya di Diski Jalan Medan-Binjai Km 15,7 Sunggal, Deliserdang. Semuanya telah dipasangi police line.

"Modus mereka pakai pabrik rumahan, tujuan yang pertama menghindari pajak, kedua menghindari jaminan sosial ketenagakerjaan, ketiga hindari perizinan usaha, keempat agar bisa memberikan upah murah di bawah UMR," jelas Nugie bisa Kapolres Binjai ini disapa masyarakat.

Sebulan Raup Omzet Ditaksir Rp 2,4 Miliar

Terkait omzet, Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan mengatakan, per hari pihaknya bisa mengasilkan 80.000 unit korek api gas (mancis) merk TOKE dari tiga home industri di Langkat.

Dan, per korek api gas dipasarkan dengan harga jual Rp 1.000.

"Orderan per hari cuma 80 ribu mancis. Ini saya jalani baru lima tahun," katanya.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa PT Kiat Unggul sengaja mengambil kebijakan modus pabrik rumahan untuk hindari pajak, tekan biaya produksi, dan hindari pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada modus buruh lepas.

"Pabrik induknya ada izinnya, untuk izin dan merk TOKE masih kita selidiki, unitnya lebih tipis. Keterangan manajer Burhan mereka produksi 80 ribu mancis, dipasarkan di Sumut dan luar Sumut seperti Aceh dan Jambi," ujarnya.

"Korek api gas ini dijual mereka Rp. 1.000, jadi sehari 1.000 dikali 80 ribu sama dengan Rp 80 juta, sebulan mereka raup omzet Rp 2,4 Miliar," ungkap Kapolres mantan Kaden Brimob Polda Sumut ini.

Informasi dihimpun Tribun Medan dari beberapa pekerja, diketahui tenaga lepas pabrik mancis rumahan ini hanya diupah Rp 1.200 per piks berisi 50 mancis, merakit kepala mancis, batu mancis, geretan mancis.

Mereka mengerjakan secara borongan jika dapat order dari perusahan induk yang ada di Diski, Sunggal.

"Kerjanya ya merakit kepala mancis, batu mancis, sama geretannya itu. Gasnya sudah dari pabrik besar. Dulu satu pick Rp 1.000 dibayar, sekarang Rp 1.200 per pics isinya 50 mancis. Kalau ada borongan ya kerja," kata Ani.

Nekad Beroperasi Tanpa Izin karena Finansial

Dengan penghasilan ditaksir Rp 2,4 M sebulan, sangat kontradiktif dengan pengakuan Supervisi Pabrik, Lismawarni.

Perempuan berjilbab Ini mengaku belum dapat izin operasi karena terkendali finansial untuk mengurus izin ke pihak berwajib.

"Ini kan perusahaan induknya di Deliserdang, pernah mau urus, karena kami di Langkat disuruh urus pindah domisili. Dan kami masih terkendali finansial. Kalau perusahaan besarnnya ada izinnya setahu saya," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis. Manajer pabrik, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Supervisi pabrik, Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (dyk/tribun-medan.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini