Laporan Wartawan Tribun Solo Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menyidak dua rumah indekos eksklusif yang dicurigai sebagai persinggahan pengguna narkoba yang berlokasi di Jalan Kahuripan, Sumber, Kecamatan Banjarsari dan wilayah Jajar, Kecamatan Laweyan.
Kebanyakan penghuni berstatus warga pendatang, yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau sering disebut LC (ladies companion).
Tidak semua ruang kamar diperiksa petugas. Hanya yang berpenghuni.
Petugas selalu mengetuk pintu dan menunjukkan izin penggeledahan, sebelum melakukan pemeriksaan.
Semua penghuni pun mempersilakan petugas melakukan penggeledahan.
Pemeriksaan ruang meliputi lemari, laci meja, toilet, dan bak sampah.
Baca: Kebijakan Penanganan Narkoba di Indonesia Kerap Jadi Isu Politik, Termasuk Saat Pemilihan Presiden
Selain itu, petugas mengecek kantung tas, kolong ranjang, dan sejumlah sudut yang diduga dijadikan tempat persembunyian.
Penghuni indekos wilayah Jajar, KK (24) berujar sudah terbiasa didatangi polisi terkait penggeledahan kamar.
"Ya memang ini tugas polisi. Saya persilakan saja. Apalagi saya tidak pernah menggunakan narkoba, jadi tak perlu takut," kata perempuan asal Kota Malang itu.
KK mengatakan sudah tiga bulan menempati indekos itu.
Dia mengaku sudah sering berpindah tempat indekos di wilayah Kota Solo.
"Kalau penghuni sini bagaimana, saya kurang begitu tahu. Tidak semua penghuni terbuka. Cuma saling sapa saja, tidak ada yang artinya sampai akrab gitu," tuturnya.
Pemilik indekos wilayah Jajar, Bidari Maradewi (30) mempersilakan petugas Reserse Narkoba memeriksa kamar penghuni sampai tuntas.
Baca: Polisi: Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres Berproduksi Sejak 2018