Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Merasa dibohongi oleh pasangan hidup, seorang suami laporkan istri sahnya atas dugaan perzinahan dan poliandri di Polresta Bandar Lampung.
Ia pun melaporkan istrinya dengan dugaan pemalsuan dokumen pernikahan sehingga bisa melakukan poliandri dengan nomor laporan LP/B/2275/VI/2019/LPG/Resta Balam 24 Juni 2019.
Awalnya ia curiganya dari tahun 2016 sampai 2017, setiap di rumah sang istri sembunyi-sembunyi main HP.
Whatsapp si pria itu diblokir.
Kemudian, Dia berinisiatif memasang aplikasi GPS di HP istrinya saat pamit tidak akan pulang dan memilih tidur di toko.
Baca: Proses Pembuatan Visa Haji Indonesia Terus Dikebut, 143 Ribu Paspor Sudah Terkumpul
Baca: Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub orong Kesetaraan Gender Dalam Profesi Pelaut
Baca: Bappenas: Visi Wujudkan Kota Ramah Keluarga Selaras Program Prioritas Pusat
Baca: PP Pelti Gelar Turnamen Internasional Pelti Indonesia W15 Jakarta
Ternyata, dia malah sama lelaki itu.
Dia pun mengaku langsung menggrebek istrinya tersebut.
Namun istrinya berdalih jika sudah menikah siri dengan sejak tahun 2017 di Jakarta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, jika ia telah menerima informasi laporan tersebut.
Selingkuh Terbongkar Karena Sepeda Motor Terparkir
Sementara itu Polsek Wara Kota Palopo, mengamankan wanita berinisial RS (24) dan lelaki IM (23), di Jl Tenri Adjeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (20/6/2019) lalu.
RS kepergok selingkuh dengan IM warga Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu saat suaminya sedang tidak di rumah.
RS masih memiliki seorang suami yang bekerja di Wotu, Kabupaten Luwu Timur, sebagai buruh rumput laut.
IM juga memiliki istri dan satu orang anak.
Kepada polisi keduanya mengaku menjalin cinta sejak 5 bulan, dan telah berhubungan intim sebanyak 5 kali.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, karena keduanya masih memiliki suami dan istri yang sah.
Mereka terjerat pasal 284 tentang perzinahan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Mereka terjerat pasal perzinahan, hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya.
Ipda Andi Akbar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya lelaki IM menginap di rumah RS.
Keluarga RS yang tak lain adalah pamannya, curiga saat melihat motor terparkir di depan rumah RS.
"Om dari RS melihat ada motor terparkir. Pada saat itu om dari RS ini memindahkan motor tersebut, saat tengah malam IM keluar mencari motrnya sehingga ketahuan," jelasnya.
Kedua pasangan gelap ini, lalu digelandang ke Polsek Wara untuk menjalani pemeriksaan.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Suami Pasang Pelacak GPS di Ponsel Istri, Hasilnya Gerebek Berduaan di Hotel dan Ngaku Sudah Nikah!