News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaka Tega Cekik Tunanganya Hingga Tewas Gara-gara Dibanding-bandingkan dengan Mantan Pacar Korban

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaka Ria, terangka pembunuhan FSL, wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019), saat gelar rilis penangkapan dirinya di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tersangka pembunuh FSL (17), wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019).

Tersangka tidak lain adalah tunangannya sendiri, bernama Jaka Ria (19).

Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibanding-bandingkan dengan mantan korban.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memaparkan, mulanya, Jaka sempat cekcok ketika satu mobil dengan pasangannya, FSL dalam perjalanan kencan.

Jaka cemburu karena dibandingkan dengan mantan FSL. Jaka gelap mata dan tak kuasa menahan emosinya hingga menganiaya FSL.

"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka akibat pihak korban ini sering membanding-bandingkan antara tersangka ini dengan mantan pacarnya korban," papar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019). 

Sesosok wanita ditemukan tak bernyawa dalam keadaan terikat di pinggir jalan di bilangan Kampung Kebon Baru, RT 1 RW 1, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (21/6/2019).

Jaka dan tunangaannya sempat berkelahi di dalam mobil. Masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian itu.

"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," paparnya.

Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia. Ia mengikat bagian kaki, tangan dan leher FSL jaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.

Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.

Baca: Setelah India, Low MPV 7-Seater Renault Triber Siap Mendebut di GIIAS 2019

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tewas Dicekik

Tersangka pembunuh seorang FSL (17) wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat tali rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu merupakan tunangannya.

Tunangannya yang tega menghilangkan nyawa pasangannya itu masih duduk di bangku kelas XII SMK di Kabupaten Tangerang.

Baca: Duke 790 dan Adventure 790 dari KTM, Mengajakmu Berpetualangan Lebih Menantang

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan keterangan tersangka, mereka sudah memadu kasih sejak setahun lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan interogasi didapatkanlah kuat dugaan yang melakukan pembunuhan tersebut adalah orang yang dekat dengan korban, adalah tunangan dari korban ini sendiri. Jaka Ria, kelahiran Tangerang 30 Januari 2001, tempat tinggal di desa Sodong, kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang," jelas Ferdy saat gelar rilis pengungkapan tersangka pembunuhan itu di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (24/6/2019).

Meski masih pelajar, pihak kepolisian menganggap Jaka sudah dewasa karena berusia 19 tahun. Selama memadu kasih, mereka kerap bepergian bersama menggunakan mobil ayahnya Jaka, Honda CRV.

Mobil itu merupakan mobil yang sama digunakan Jaka membuang jenazah tunangannya setelah ia mencekik hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa psikis dari Jaka.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, niat membunuh tunangannya sendiri itu karena Jaka cemburu kerap dibandingkan dengan eks pacar tunangannya, FSL.

"Kita juga akan memeriksa psikologi tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pelaku Cemburu

Mengikat janji pertunangan tidak pasti berjalan mulus dan berujung pernikahan yang didambakan. Kasus pembunuhan di Legok, Kabupaten Tangerang, adalah bukti kemungkinan lain.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban pembunuhan itu adalah FSL (17).

Mayatnya ditemukan salam kondisi terikat tali rafia dan tergeletk dalam posisi tengkurap di pinggir Jalan Rancaiyeuh, Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/3019).

Tersangka pembunuh wanita itu tidak lain adalah tunangannya sendiri, Jaka Ria (19). Jaka kesal dan cemburu karena dibanding-bandingkan dengan mantan kekasih dari tunangannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mereka sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji.

"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (24/6/2019).

Yurikho mengungkapkan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Jaka turut hadir. Ia bahkan mengaku sedih karena kehilangan pasangan hatinya.

"Waktu olah TKP kan dia ada. Nangis-nangis katanya dia sayang banget," ujar Yurikho.

Namun pihak kepolisian tak lantas begitu saja percaya kesedihan tersangka. Kecurigaan penyidik ke Jaka sudah ada sejak mendapat fakta bahwa orang lain yang ditemui korban adalah tunangannya itu.

Pembuktian yang membuat Jaka tak bisa mengelak adalah luka cakar di tangannya. Luka cakar itu identik dengan daging yang tersisa di kuku korban setelah dilakukan pemeriksaan forensik.

"Di cakarannya ada contoh daging dari si tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penulis: MuhammadZulfikar
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul  Jaka Tega Habisi Nyawa Tunangannya, Korban Tewas Dicekik Lantaran Pelaku Cemburu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini