TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap oknum jaksa yang menyalahgunakan narkoba.
Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur itu berinisial RA. Polisi menangkap oknum jaksa tersebut pada Kamis, 20 Juni 2019.
Setelah terbukti sebagai penyalah guna narkotika, RA dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin, 24 Juni 2019.
Dari informasi yang dihimpun, RA bertugas di bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Lampung Timur.
Ia diringkus saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di daerah Way Halim, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen membenarkan penangkapan oknum jaksa tersebut.
Ia menyatakan bahwa orang yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu.
"Ya, hasil tes urinenya positif," ungkapnya, Selasa, 25 Juni 2019.
Namun, Shobarmen mengatakan, oknum jaksa tersebut dirujuk ke BNNP Lampung.
"Dan dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan dirujuk ke BNNP untuk direhabilitasi," sebutnya.
Shobarmen mengatakan, rehabilitasi dilakukan karena barang bukti yang ditemukan hanya bungkus plastik bekas wadah barang haram.
"Kami hanya dapati dua plastik klip bening sisa pakai saja, jadi tidak ada barang buktinya," tandasnya.
Sementara, Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga membenarkan adanya oknum jaksa yang tersangkut kasus narkoba.
Pihaknya pun sudah menerima oknum jaksa tersangkut kasus narkoba itu untuk direhabilitasi.
"Polda sudah mengirimkan oknumnya," ungkapnya.
Pihaknya, sambung Tagam, telah melakukan assessment kepada oknum jaksa itu.
Terkait hasil assessment, Tagam belum bisa menyampaikan karena masih dalam pengawasan dokter.
"Kalau ketergantungannya lama akan kami rehabilitasi. Rehabilitasi kan ada dua, jalan atau inap," bebernya.
Tagam menambahkan, Assessment sudah dilakukan oleh tim dokter.
Pihaknya kini tinggal menunggu hasil dari tim dokter.
"Kalau ketergantungannya lama kami akan kirim ke Kalianda," tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo membenarkan bahwa jaksa RA tertangkap oleh Polda Lampung karena masalah narkoba.
Oknum jaksa tersebut akan menjalani rehabilitasi.
"Kami sedang menunggu hasilnya dari BNNP. Kalau ada perkembangan nanti kami informasikan," ucap Ari.
Saat ini, lanjut Ari, oknum jaksa tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh BNNP Lampung.
"Untuk itu diimbau kepada jaksa lainnya untuk menjaga nama instansi."
"Karena, kita penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh," katanya.
Disinggung soal sanksi, Ari mengaku akan ada sanksi pemecatan bagi jaksa yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Sanksi kan ada tahapannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat."
"Tapi kalau narkoba bisa sampai pemecatan," tandasnya.
Kasi Datun Kejari Lamtim Terjerat Kasus Narkoba
Sebelumnya pada Desember 2018, jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap oknum jaksa Kejari Lampung Timur dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka suara terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum jaksa berinisial R.
Sebelumnya, R yang juga menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lampung Timur ini diamankan oleh petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung karena diduga penyalahgunaan narkotika, Jumat, 7 Desember 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi perkara yang menjerat jaksa R.
"Kejati masih memproses, dan kami tidak menutup-nutupi. Kalau memang ada informasi, pasti akan kami buka," ungkap Ari, Minggu, 3 Februari 2019.
"Kami juga masih menunggu dari penyidik (kepolisian). Statusnya juga mereka yang menentukan," imbuhnya.
Ari menuturkan, pihaknya juga sudah berusaha mengonfirmasi kebenaran kabar penyalahgunaan narkotika oleh jaksa R.
"Kami sudah melakukan prosedur sesuai SOP (standard operational procedure), dimana (melalui) bidang pengawasan Kejati Lampung melakukan konfirmasi pihak terkait tentang jaksa R," tambahnya.
"Tapi kami juga belum (bisa) lihat sampai sekarang (hasil) positif atau tidaknya karena itu akan dibuka dalam persidangan," imbuh Ari.
Namun, kata Ari, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap R.
"Sudah dua kali tes urine. Dengan nomor tes 441.24.192/III//02/01/XII/tanggal 14 Desember 2018. Ternyata hasilnya negatif, dan itu yang mengeluarkan adalah dinas kesehatan, bukan kami," beber Ari.
Meski demikian, Ari mengaku pihaknya akan tetap menunggu persidangan untuk melihat fakta dari hasil tes urine jaksa R.
"Perkara ini masih penyidikan. Kita tunggu saja perkembangannya sampai menemukan bukti baru," ucap Ari.
"Yang jelas, kami sudah melakukan SOP dengan cara mengecek urinenya," lanjutnya.
Ari pun berharap masyarakat jangan langsung menjustifikasi jaksa R dengan mengikuti perkembangan kasus ini.
"Saya harapkan agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan terlalu dini ataupun mengatakan oknum kecuali ada keputusan yang sah," tandasnya.
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan mengamankan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Jumat, 7 Desember 2018.
Jaksa tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) berinisial R. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Jaksa Lampung Timur Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba, Kasipenkum Kejati: Sanksi Bisa Pemecatan, https://lampung.tribunnews.com/2019/06/25/oknum-jaksa-lampung-timur-ditangkap-saat-konsumsi-narkoba-kasipenkum-kejati-sanksi-bisa-pemecatan?page=all.