News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua DPRD Jabar Kembalikan Uang Pindah Partai Dari Bupati Cianjur non Aktif

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/5/2019). Pada sidang teraebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 10 orang saksi dari staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Dirjen Kementrian Pendidikan, dan dari BPKAD Cianjur. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah mengembalikan uang pindah partai dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar, terdakwa kasus pemotongan dana alokasi khusus (DAK) SMP Kabupaten Cianjur.

Ade dihadirkan sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2019) untuk Irvan.

Seperti diketahui, Irvan semula kader Partai Golkar namun pindah haluan ke Partai Nasdem.

Sedangkan Ade Barkah merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar dan sama-sama berasal dari Cianjur.

Dalam kesaksiannya, Irvan mengunjungi rumah Ade Barkah di Kabupaten Cianjur.

Baca: Pendaftaran PPDB Online 2019 di Sulsel Jalur Zonasi Jenjang SMA Ditunda 1x24 Jam, Ini Penyebabnya!

Baca: Menteri Tenaga Kerja Sebut 6 Pelanggaran Pabrik Korek Api yang Terbakar

Baca: Hariyadi Sukamdani Sebut Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Andalan Presiden Jokowi

Di sela kedatangannya itu, Irvan menyerahkan bingkisan berisi uang yang ia tidak ketahui berapa nilainya.

Di akhir pertemuan, Irvan pamitan politik untuk hijrah ke Partai Nasdem.

"Jadi dia datang ke rumah saya, bawa uang, dimaksudkan untuk pindah partai dari Golkar ke Nasdem. Besoknya saya kembalikan lagi ke Irvan via Cepi Setiadi," ujar Ade di ruang sidang I, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6).

Selain Irvan, terdakwa dalam kasus ini yakni ‎Kadisdik Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan dari unsur swasta, Tubagus Cepi Setiadi.

Ade mengaku baru tahu nilainya Rp 250 juta saat diberi tahu penyidik karena saat Irvan menyerahkan uang, ia belum sempat membukanya.

"Saya enggak tahu nilainya berapa, hanya tahu belakangan nilainya segitu setelah dikembalikan. Dan saya juga enggak tahu itu uang bersumber dari mana dan pemberiannya jauh sebelum OTT KPK," ujar Ade.

Baca: Latif Sempat Lari ke Hutan Usai Ditikam dan Dikejar OTK, Jasadnya Ditemukan Dekat Kuburan

Baca: Gandeng Grab, Telkom Manjakan Pelanggan Dalam Berlangganan IndiHome

Baca: Promo KFC Harga Spesial Dimulai Hari Ini, Berlangsung 3 Hari!

Alasan pengembalian diwarnai drama. Kata Ade, meski pindah haluan, dalam politik, ia pasti berhadapan dengan Irvan.

Di sisi lain, ia mengutarakan kekecewaannya pada Irvan yang memilih pindah partai. Ketua Partai Nasdem Cianjur merupakan Cecep Mochtar dan ayah kandung Irvan Rivano Mochtar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini