TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satreskrim Polres Musirawas dipimpin Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto membekuk Fauzan Afriandi alias Fau (33) warga Desa Pulau panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas.
Tersangka Fau yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian itu ditangkap dalam perjalanan pulang dari membezuk isteri mudanya (isteri simpanan) pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.00 malam.
Dalam penangkapan itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk shotgun model 75 calt milik tersangka.
"Dari penyelidikan didapat info bahwa pelaku atas nama Fauzan Afriandi berada di Lubuklinggau membezuk isteri kedua atau isteri simpanannya yang melahirkan di RS Sobirin," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, kepada Sripoku.com, Rabu (26/6/2019).
Baca: Sule dan Naomi Zaskia Pelukan Sebelum Berpisah di Bali, Naomi Sempat Beri Pesan ke Sule
Baca: Lama Tak Tampak di Layar Kaca, Liza Natalia Sibuk Jadi Instruktur Zumba
Baca: Gubernur Jatim Kembali Tak Penuhi Panggilan Persidangan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan Kemenag
Baca: Gembiranya Rafathar Saat Kembali Bertemu Mbak Lala Sang Pengasuh
Dilanjutkan, dari info tersebut, lalu dilakukan pengintaian. Dan pada saat pelaku dalam perjalanan pulang pihaknya langsung melakukan penangkapan.
"Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan kearah kaki.
Sewaktu dilakukan pengeledahan di dalam tas yang disandangnya ditemukan satu pucuk shotgun merk model 75 calt.
Pelaku lalu dibawa kerumah sakit untuk diberikan pertolongan medis dan selanjutnya dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," sambung AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Dikatakan, tersangka Fau merupakan DPO Satreskrim Polres Musirawas atas beberapa kasus kejahatan.
Antara lain kasus dengan LP/B- 11/X/2017 /Sumsel/Res Mura/ sek.jaya loka, tgl 31 oktober 2017 dan diterbitkan DPO/08/XI/2017/Reskrim tgl 06 nopember 2017.
Pelaku juga terlibat pekara lain dengan laporan polisi, Lp/ B - 01/I/ 2017 / Res Mura/sek Jayaloka tgl 19 januari 2017 dan ditetapkan DPO/06/I/2017/ Reskrim tgl 19 januari 2017 kasus pasal 363 KUHP.
Selanjutnya kasus dengan Lp / B - 08/ VI / 2018 / Res mura/sek jayaloka, tgl 11 juni 2018 Kasus pasal 363 KUHP dan kasus dengan laporan LP/B-15/III/2018/Res mura/ sek.Ma.kelingi, tgl 15 maret 2018 dan diterbitkan DPO/15/III/2018 kasus pasal 338 KUHP dengan korban atas nama Waluyo.
Disebutkan, salah satu kasus yang dilakukan oleh pelaku dengan korban bernama Soleh (38) warga Dusun Kertayasa Desa Ciptodadi I Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas. Kejadiannya dikediaman korban pada 31 Oktober 2017 dinihari.
Modusnya, pelaku bersama rekannya masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berharga milik korban, antara lain ponsel dan pakaian.
Saat beraksi, salah satu pelaku terlihat membawa sebilah parang dan sempat dipergoki oleh korban. Pelaku kemudian kabur dan dikejar oleh korban bersama warga.
Sementara pelaku lainnya, melepaskan tembakan dengan mengunakan senpira laras pendek kearah warga yang mengejar.
"Pelaku Fau ini juga merupakan DPO kasus pembunuhan dengan korban Waluyo. Kasusnya masih kita dalami," pungkas AKP Wahyu Setyo Pranoto. (Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kunjungi Isteri Simpanannya yang Lagi Melahirkan, Pria di Lubuklinggau Ini Pasrah Dikepung Polisi