TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Nurul Qomar atau Komar pelawak kondang era 1990-an ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Senin (24/6/2019) malam.
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu.
Karena itu, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan.
Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3).
Bukan pemalsuan ijazah.
Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
Baca: Beda Raport Robert Rene Alberts vs Mario Gomez di Laga Awal Persib Bandung, Siapa yang Lebih Baik?
Baca: Cerita Pilu 25 Karyawan Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api, Jerit Tak Terdengar Sebelum Pintu Didobrak
Baca: Kepolisian Sebut Anak Bos Hotel GTM Balikpapan Jatuh Dari Lantai 8, Diduga Bukan Sebab Terpeleset
Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Komar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes.
Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak "Empat Sekawan" itu perlu perawatan.
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.
Pasalnya, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka Komar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.
"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes.
Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.
Dalam kasus itu, Komar dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun.
Komar, ditahan Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Ia ditahan di Mapolres Brebes sejak Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sehari setelahnya, polisi membebaskan Nurul Qomar untuk sementara.
Komar ditahan setelah dijemput paksa petugas.
Pasalnya, Komar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazahnya saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).
Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Baca: TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02 yang Diduga Memberikan Kesaksian Palsu
Baca: Viral Video Begal Payudara di Purwakarta, Ternyata Bukan Pelecehan Seksual tapi Penjambretan Gagal
Baca: Jasad Pria Sudah Membusuk dan Menghitam Ditemukan di Bandung, Ini Kesaksian Tetangga
Ijazah itu, lanjutnya, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Pelawak Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.
Nurul Qomar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.
Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 Nopember 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal, ia seharusnya menjabat sampai 2021.
Belum Setahun Menjabat, Pelawak Komar Mengundurkan Diri dari Kursi Rektor Umus Brebes, Ternyata. .
Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode. Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII.
Sempat minta maaf
Diberitakan sebelumnya, Belum genap setahun, pelawak kawakan Nurul Qomar 'Empat Sekawan' atau yang beken dengan nama Komar, menyatakan mundur dari jabatan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Pelawak berdarah Sunda itu seharusnya menjabat sebagai orang nomor satu di universitas itu dari 2017- 2021.
"Mulai Kamis (16/11/2017) saya resmi tidak lagi menjabat sebagai Rektor Umus," kata Komar saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).
Ia mengatakan sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke pihak yayasan pada Kamis petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketika ditanya alasan pengunduran dirinya, ia tidak menjelaskan secara gamblang.
Hanya saja, ia menuturkan ada persoalan internal yang membuatnya tidak nyaman dan memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada persoalan di dalam atau internal, namun saya tidak akan menjelaskannya. Saya merasa sudah tidak nyaman lagi," ucap Komar yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.
Ia menegaskan, pengunduran dirinya bukan karena kinjernya buruk selama menjadi rektor.
Komar mengatakan, sejumlah prestasi telah dicetak universitas selama ia menjabat sebagai pucuk pimpinan.
"Tiga fakultas sudah meraih akreditasi B. Kemudian, jumlah mahasiswa yang masuk paling tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sejak 2012," ujarnya.
Selain itu, kata dia, jumlah mahasiswa saat ia menjabat mencapai 230 orang. Prestasi lain yakni, bisa mencairkan dana hibah senilai Rp 740 juta untuk pengembangan universitas.
Pria yang pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan itu mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh mitra kerja dan mahasiswa Umus Brebes yang telah mendukungnya selama menjabat.
Ia juga meminta maaf jika selama memimpin ada ucapan dan tingkah laku yang kurang berkenan.
"Saya mohon maaf," ucapnya.
Seperti diketahui, Komar dilantik menjadi Rektor Umus pada 9 Februari 2017. Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga Komar.
Dibebaskan Sementara
Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar atau akrab disapa Komar mantan pelawak Empat Sekawan yang ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).
Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com (Grup Tribunnews.com)
Pembebasan Komar tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan.
Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.
Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Komar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.
"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan jika tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.
"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.
Kendati demikian, proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.
Bahkan, Polres Brebes rencananya akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tandasnya. (M Zaenal Arifin)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nurul Qomar atau Komar Pelawak Ditahan, Kuasa Hukum: Salah Paham Surat Keterangan Lulus S2 dan S3