News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Kepala Dusun di Ketapang Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Ratusan Juta Rupiah

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan barangbukti yang telah diamankan di Mapolres Ketapang.

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan MI (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar (60) warga Komplek BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (25/06/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

"Tersangka adalah merupakan Kepala Dusun di Kabupaten Ketapang," ungkapnya, Rabu (26/06).

 
Eko menjelaskan kronoligi penangkapan yang berawal dari laporan korban yang pada waktu kejadian, Sabtu (22/06) sekitar pukul 23.45 Wib.

Korban pulang dan menemukan kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan serta pintu kamar telah rusak.

"Kemudian Korban mengecek isi rumah ternyata barang berharga dan uang Rp 100 Juta miliknya telah hilang. Diduga Pelaku masuk kedalam rumah melewati Pintu samping dan mematikan Reciever CCTV serta mengambilnya," jelasnya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, setelah menerima laporan anggota langsung turun kelapangan dan melakukan olah TKP.

Dan pada Selasa, (25/06) sekitar pukul 18.50 wib tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp 85juta, dua unit Handphone dan satu unit Sepeda Motor.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna untuk dilakukan proses lebih lanjut," paparnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari tersangka, saat hendak diamankan tersangka sempat menyebar sebagian uang ke jalanan dengan tujuan agar tidak bisa tertangkap oleh polisi.

Selain itu, beberapa hasil curian telah di buang yang bersangkutan untuk menghilangkan jejak.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 130juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini