TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyebaran konten asusila.
Vanessa Angel dinilai melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman pidana kepada Vanessa Angel dengan penjara selama lima bulan.
Baca: UNJ Sebut Nurul Qomar Pernah jadi Mahasiswa S2 dan S3 Tapi Belum Lulus
Baca: Ilmuwan Shell Perlu Riset 10 Tahun untuk Kembangkan Formula Baru Bahan Bakar
Baca: Dikabarkan Putus dengan Vanesha Prescilla, Adipati Dolken Angkat Bicara
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019) dikutip dari surya.co.id.
Menangis dan ingin pulang
Vanessa Angel menangis usai mendengar vonis 5 bulan penjara yang dibacakan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6/20190.
Wanita 27 tahun itu langsung memeluk seorang pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis terkait kasus penyebaran konten asusila yang menjeratnya.
Selanjutnya, Vanessa Angel keluar ruang sidang.
Para kuasa hukumnya mendekati serta menenangkan Vanessa Angel.
Baca: Emak-emak Joget Sambil Acungkan Senapan di Bungo Jambi, Begini Penjelasan Polisi
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa enggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas, dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
Menerima putusan
Menanggapi putusan yang dibacakan majelis hakim kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengatakan sejatinya pihaknya mengajukan banding atas vonis lima bulan yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Selain itu, pihaknya menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.
Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.
"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu, (26/6/2019).
Baca: Faizal Assegaf Nilai Aksi PA 212 di MK Bentuk Kekecewaan kepada Prabowo, Novel Bamukmin Tegaskan Ini
Tak hanya itu, Vanessa mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.
"Dia capek dengan kasus ini, makanya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.
Bebas 2 hari lagi
Bila mengacu pada putusan hakim, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas, Sabtu (29/6/2019).
"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," katanya.
Baca: Ini Ungkapan Hati SBY dan Jusuf Kalla Terkenang pada 9 Kaleng Kerupuk Bu Ani
Diketahui ada beberapa hal yang meringankan Vanessa Angel sehingga dirinya divonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU.
Hal yang meringankan Vanessa di antaranya bertindaksopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan Vanessa berdasarkan pertimbangan hakim.
Ingin perawatan
Vanessa Angel mengungkapkan keinginan apabila kelak bebas dari penjara. keinginan terdakwa kasus penyebaran konten asusila itu, diungkap oleh Reni, tantenya.
Satu hal yang akan dilakukan Vanessa bila bebas kelak adalah melakukan perawatan diri di salon.
"Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya," kata Reni kepada Kompas.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Namun, kepada Reni, Vanessa tak bercerita apakah dirinya akan kembali berkarier di dunia entertainment.
Baca: Bocah Tenggelam di Sungai Kelambu Kapuas Hulu, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
"Enggak cerita sih. Yang penting dia fokus dengan permasalahan dia ini dan menyelesaikan permasalahan dulu," ucap Reni lagi.
Diare jelang dengarkan vonis
Vanessa Angel keluar Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal Rutan Medaeng, Rabu (26/6/2019).
Ia keluar untuk menjalani persidangan kasus penyebaran konten asusila di PN Surabaya. Agendanya vonis.
Vanessa Angel tampak memakai rompi tahanan berwarna merah nomor 24 bertuliskan Kejari Surabaya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Kondisinya sehat dan siap untuk menjalani persidangan. Padahal, dua hari sebelumnya, Vanessa Angel mengeluh sakit.
Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan memang Vanessa Angel sempat sakit.
"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).
Baca: Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Vanessa Angel Berharap Segera Kumpul dengan Keluarga dan Teman
Baca: Jerry Aurum Tak Jadikan Kondisi Anak sebagai Dalih untuk Konsumsi Ganja dan Tembakau Gorila
Baca: Pemasok Barang Haram ke Jerry Aurum Ditangkap
Namun ia menjelaskan pihak rutan sudah memberi obat sehingga kondisinya sudah kembali sehat.
"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: Kata Mantan Istri, Deddy Corbuzeir Pernah Ungkap Keinginan Jadi Mualaf kepada Ustaz Jefri Al Buchori
Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. Lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulamg lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sempat Dikabarkan Sakit, Vanessa Angel Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan di PN Surabaya Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Vanessa Angel Menangis Histeris Seusai Divonis 5 Bulan Penjara, Sang Artis FTV: Aku Ingin Pulang