Saat itu juga istri MUhajir, Suniati pun keluar dari dalam kamar.
Rio pun kemudian langsung mengancam yang bersangkutan dengan pisau.
Beberapa menit kemudian anak Muhajir, M Solihin keluar dari dalam kamar dan langsung ditangkap oleh pelaku.
Agus meminta bantuan kepada Dian alias Komo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain disuruh untuk memantau situasi di luar rumah, Dian juga diminta untuk menyiapkan tali untuk mengikat korban.
Dian ikut membantu Agus mengambil mobil carteran yang disewa Agus untuk mengangkut ketiga korban agar dibuang sungai di kawasan STM Hulu.
Rio dan Dian masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang masing-masing meminta agar keduanya divonis hukuman mati dan seumur hidup.
Majelis berpendapat hal-hal yang meringankan kedua terdakwa adalah mau mengakui perbuatan, mengakui kesalahan dan berbuat sopan dipersidangan.
Tuduhan yang dituduhkan oleh Agus mengenai masalah mistis seperti guna-guna sempat dibantah oleh keluarga korban.
Anak korban Dessy sempat menyebut bahwa tuduhan yang diucapkan pelaku sama sekali tidaklah benar.
"Kalau untuk hukuman yang dijatuhkan saya serahkan sepenuhnya sama Hakim lah,"kata Dessy usai menghadiri sidang putusan. (dra/tribun-medan.com)