Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa kasus penculikan disertai dengan pembunuhan satu keluarga Muhajir, Suryaningrat alias Rio selamat divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang diketuai Sarma Siregar dengan anggota Udut W.K Napitupulu dan Liberty Sitorus menjatuhkan vonis inu dalam sidang di PN setempat, Rabu, (26/6/2019).
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang yang menuntutnya hukuman mati.
Ketika Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar dengan anggota Udut W.K Napitupulu dan Liberty Sitorus membacakan amar putusan disebutkan bahwa kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa dendam Agus yang menjadi otak pelaku pembunuhan.
Dua hari sebelum penculikan disertai pembunuhan dilakukan oleh pelaku terlebih dahulu Agus berdiskusi dengan Rio.
Agus yang kini sudah tewas karena ditembak polisi mengungkapkan kepada Rio bahwa dirinya dendam dengan Muhajir lantaran merasa dirinya telah diguna-guna.
Ia pun mengajak Rio untuk menghabisi nyawa Muhajir.
Baca: Pelaku Tertangkap, Rekonstruksi Pembunuhan Muhajir Sekeluarga Akan Segera Dilakukan
Rio yang merupakan warga Kabupaten Batubara sempat menolak permintaan Agus.
Namun setelah dibujuk beberapa kali oleh Agus, Rio pun mau melakukannya.
Saat itu untuk dapat masuk ke dalam rumah Muhajir rencana pun sempat mereka susun.
Pada malam kejadian, Agus pun mengetok rumah Muhajir untuk bertamu dengan alasan ingin meminjam uang.
Rio menyusul datang dan ikut bergabung.
Kemudian setelah duduk sebentar di dalam rumah Muhajir, pun mereka pukul.