TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.
Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.
Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.
Mindo Tampubolon adalah terpidana kasus suami bunuh istri di Batam. Ia menjadi otak dari pembunuhan istrinya sendiri.
Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.
Baca: Suami Nia Ramadhani Curhat Tingkah Anak, Diberi Kolam Renang Mewah, Malah Pilih Mandi di Area Cucian
Baca: Survei Terbaru Ungkap Hanya Sepertiga Orang Australia Percaya Jokowi
Baca: 18 Tahun Tak Bisa Bergerak Bebas, Sulami si Manusia Kayu Rajin Puasa Senin-Kamis dan Tadarus
Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.
"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).
Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.
Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.
Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.
"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.
Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.
Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.
"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.
Setelah kabur enam tahun Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri akhirnya ditangkap karena pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.
Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.
Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.
Baca: Refly Harun Nilai Putusan MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo: Saya Enggak Bilang Kalah!
Baca: Kisah Cinta Song Joong Ki dan Song Hye Kyo yang Kini Putuskan Cerai, Jatuh Cinta Sebelum Drama DOTS
Baca: Alasan Sunan Kalijaga Enggan Tuntut Pihak yang Sebar Rumor Dirinya Miliki Istri Kedua
Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Hingga saat ini, tim kejaksaan eksekutor ini sedang perjalan dari Lampung menuju Batam.
TRIBUNBATAM.id, masih mengumpulkan informasi selanjutnya.
Setelah enam tahun pelariannya akhirnya Mindo Tampubolon yang merupakan pecatan polisi akhirnya ditangkap di Lampung atas kasus pembunuhan istrinya sendiri bernama Putri Mega Umboh.
Mindo terbukti bersalah dan dihukum seumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Jaksa melakukan banding.
Ketika Itu, Mindo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam.
Sementara dua orang pelaku lainya yang juga ikut serta dalam pembunuhan Istri Mindo yakni Ujang dan Rosma sudah divonis 20 tahun dan 15 Tahun Penjara.
Kedua orang ini juga sedang menjalani hukuman yang sudah diberikan oleh majelis hakim.
Ini beberapa Fakta Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh yang sempat menghebohkan Kota Batam:
1. Istri Perwira Polisi Kepri Tewas Dibunuh
Istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas di kavling Punggur, Batam Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditemukan meninggal dengan lima luka tusukan pada tubuh dan luka bekas digorok pada bagian leher.
Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.
2. Ujang dan Rosma ditangkap
Penyidik Direktorat Reskrim Polda Kepri mengamankan Ros dan Ujang.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umbuh, istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon.
Ros yang merupakan pembantu rumah tangga korban diduga terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Bali Batam.
Penangkapan pelaku pembunuhan itu sempat membuat kaget para warga sekitar hotel maupun tamu-tamu yang menginap di hotel melati tersebut.
Sebagian warga justru mengira itu penangkapan terhadap bandar narkoba.
3. Mindo Jadi Tersangka.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Jumat (29/7/2011).
Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.
"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan.
Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebaga aktor," kata Anton.
4. Ujang Rosma Sebut Mindo sebagai otak pelaku.
Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikanya sendiri.
Namun hal itu langsung dibantah Mindo.
Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.
Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.
"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
5.Rosm dan Ujang Divonis Bersalah Mindo bebeas di Pengadilan Negeri Batam
Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negeri Batam akhirnya vonis di Batam.
Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak Bersalah.
Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.
6. Jaksa Banding ke Pengadilan Negri Pekanbaru
Jaksa melakukan Banding dengan keputusan Pengadilan Negri Batam yang menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.
Dari hasil Banding tersebut, Akhirnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Mindo dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup.
7. Usai Vonis Mindo seumur Hidup, Mindo Menghilang.
Usai mendapatkan Vonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Mindo Tampubolon seolah menghilang.
Keberadaanya juga tida diketahui, sementara dua orang pelaku lainya mendekam di penjara usai di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Batam.
8. Mindo dotangkap di Lampung.
Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. (tribunbatam.id/ian sitanggang)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ditahan dan di Tempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Mindo Tampubolon Termenung Sendiri