TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram (kg).
Larangan itu tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT tentang "Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran" pada 13 Juni 2019.
Surat edaran itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan para Kepala Biro Setda Aceh dengan tembusan kepada Ketua DPRA, dan Marketing Branch Manager Aceh PT Pertamina (Persero).
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Rahmad Raden yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (26/6/2019) membenarkan bahwa surat edaran itu dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh yang bertujuan agar penggunaan gas elpiji 3 kg di provinsi ini tepat sasaran.
"Gas elpiji itu disubsidi oleh pemerintah dan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Semua PNS berpendapatan sudah di atas cukup, maka atas dasar itulah PNS tidak dibenarkan menggunakan gas elpiji 3 kilogram," terang Rahmad.
Baca: Vanessa Angel Ingin Langsung Bebas, Ini Alasan Sebenarnya Terima Vonis 5 Bulan Penjara
Selain PNS, dalam surat edaran itu juga disebutkan larangan penggunaan elpiji 3 kg ditujukan kepada para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.
Juga ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan tak memiliki surat keterangan tidak mampu dari gampong.
"Mereka yang termasuk dalam kelompok ini juga dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram," kata Rahmad Raden.
Pada bagian akhir surat edaran itu, Plt Gubernur Aceh meminta tanggung jawab bupati/wali kota untuk masing-masing memantau dan menyosialisasikan kepada bawahannya bahwa PNS tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg.
"Apabila tidak mampu beli yang 12 kilogram, maka ada yang 5 kilogram. Pokoknya, tidak menggunakan elpiji subsidi karena itu betul-betul untuk orang yang tidak mampu," ujarnya.
Disamping bupati/wali kota se-Aceh, seluruh SKPA dan SKPK juga diingatkan Plt Gubernur Aceh untuk ikut bertanggung jawab dalam mengontrol larangan penggunaan elpiji subsidi ini.
Baca: Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang
"Masing-masing saling mengingatkan, bagi yang melanggar akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Kalau ada PNS ketahuan menggunakan elpiji 3 kilogram ya malulah, apalagi sudah beredar surat edaran tersebut. Jangan sampai orang yang memiliki usaha kecil tidak kebagian gas elpiji itu, padahal diperuntukkan bagi mereka," kata Rahmad Raden.
Langkah Positif
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), Fahmiwati yang dikonfirmasi kemarin menyatakan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh itu merupakan satu langkah positif untuk membela masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan haknya.