TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Nasib apes dialami Komang Meliani (27). Wanita asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem itu tewas seketika, diduga tertimpa tiang listrik yang roboh di jalan jurusan Denpasar-Singaraja sekira pukul 18.30 Wita, Selasa (25/6/2019).
Hingga Rabu (26/6/2019), jenazah wanita malang tersebut masih dititipkan di RSUD Buleleng.
Kapolsek Sukasada, Kompol I Nyoman Landung mengatakan, kejadian ini bermula saat delapan pekerja asal Kabupaten Jember, Jawa Timur memotong sebatang pohon sengon di lahan perkebunan tak jauh dari TKP, tepatnya di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Saat pohon setinggi sekitar 20 meter itu dipotong, tali penyangga tiba-tiba terputus.
Sontak pohon terjatuh ke arah jalan hingga mengenai kabel listrik PLN.
Hal inilah yang menyebabkan tiang listrik penyangga kabel roboh dan diduga menimpa korban Meliani yang saat itu melintas dari arah Denpasar menuju ke Singaraja dengan sepeda motor Honda Beat DK 5859 UAP.
Melani, kata Kompol Landung, tidak sendirian.
Baca: Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang
Ia dibonceng suaminya Nengah Juli (30), dengan membawa anak yang diperkirakan berusia dua setengah tahun.
Tiang listrik yang roboh hanya mengenai Meliani. Suami dan anaknya selamat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka lebam di bagian perut korban.
"Saya masih bingung, korban itu kira-kira terluka karena apa? Apakah terkena tiang listrik atau mungkin juga terkena kabel listriknya. Motornya juga tidak rusak parah. Hanya ada kerusakan di bagian pedal belakang. Kami segera olah TKP," kata Kompol Landung.
Warga yang mengetahui peristiwa ini bergegas melarikan Meliani ke IGD RSUD Buleleng.
Namun, nyawa wanita yang kos di Banjar Dinas Giriloka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini tak terselamatkan.
Ia dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Delapan Pekerja
Kompol Landung menyebutkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan delapan orang pekerja asal Kabupaten Jember yang memotong pohon sengon.
Para pekerja itu diamankan untuk dimintai keterangan.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Landung, satu di antara pekerja berinisial MS (41) berstatus tersangka karena dinilai lalai dalam bekerja hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dia dijerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"MS itu yang memegang gergaji mesin (chainsaw). Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua mesin chainsaw dan tali nilon warna biru. Memang benar tali itu terlihat putus. Kendati demikian, MS bisa saja menjadi tersangka karena lalai. Bisa diproses hukum, selama ada yang melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan. Namun sejauh ini belum ada yang melapor," kata Landung.
Baca: Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Kasubag Humas RSUD Buleleng, Budiantara mengaku belum mengetahui sampai kapan jenazah korban akan dititipkan di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka lebam di bagian perut korban. Mulut, hidung dan telinganya mengeluarkan darah segar.
"Tidak ditemukan luka lecet. Hanya ada luka lebam di perutnya. Wajahnya juga tidak membiru, dan tidak ada luka bakar, sehingga tidak ada indikasi tersengat listrik. Secara sepintas, bagian kepalanya tidak ada luka. Untuk memastikan penyebab kematiannya harus diautopsi," kata Budiantara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Meliani Diduga Tewas Tertimpa Tiang Listrik, Polisi Amankan Delapan Pekerja Asal Jember