News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Penggagalan Kawin Kontrak Gadis Singkawang dengan WNA Tiongkok, Sudah Mau Terbang

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERUNGKAP! Pengakuan 7 Warga China Sindikat Kawin Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Polres Singkawang menggagalkan upaya kawin kontrak wanita asal Kota Singkawang dengan warga negara Tiongkok.

Kasus ini berawal saat Unit Buser dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang menghentikan laju mobil yang berencana ke Beijing, Tiongkok.

Mobil itu diamankan saat melintas di Jalan Karang Intan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (25/6) sekitar pukul 11.45 WIB.

Empat orang diamankan dalam mobil, terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan.

"Satu orang laki-laki yang merupakan sopir berinisial NKN (47), warga Kota Singkawang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Bin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Suprihatin, saat konferensi pers di Polres Singkawang, Kamis (27/6/2019).

Baca: Jokowi dan Prabowo Ada di Bangkok Sebelum Sidang Putusan MK, Wakil Ketua TKN Beri Keterangan

Di dampingi Kanit PPA Ipda Indah SW, Iptu Suprihatin menuturkan bahwa korban berjumlah tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan berinisial SA berusia 20 tahun.

Ia merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur.

Sebelumnya, korban dijanjikan bahwa laki-laki asal China akan menikahinya merupakan orang kaya yang memiliki rumah lima tingkat, satu mobil, dan satu rumah toko (ruko).

Tidak hanya itu, korban juga dijanjikan akan dibawa ke China dan hidupnya akan nyaman, serta tidak perlu bekerja.

Namun, korban tidak langsung mau atas iming-iming yang dijanjikan oleh seseorang yang masih disamarkan identitasnya.

"Korban langsung berkata tidak, dan orang tua korban juga mengatakan bahwa anaknya masih sekolah,” cerita Suprihatin.

Namun, korban bersama keluarga lalu diberikan kesempatan sehari untuk berpikir.

Setelah itu, korban, orangtua dan keluarga kemudian bertemu dengan beberapa orang di sebuah rumah makan, di Singkawang.

Di tempat itu, korban setuju untuk menikah dengan orang Beijing.

"Setelah mendapat jawaban iya, seseorang itu langsung merencanakan hari pertunangan antara korban dan laki-laki dari Beijing," tuturnya.

Pertunangan kemudian berlangsung, pada Minggu (3/3/2019).

Pertunangan itu, dihadiri hanya beberapa orang, termasuk tersangka yang diamankan di Polres Singkawang.

Pasca tunangan, orangtua korban diberi uang Rp 20 juta, dan tiga handphone untuk korban dan kedua kakaknya.

Keesokkannya, korban diberikan uang Rp 8 juta dari tersangka serta dibelikan cincin emas.

"Segala biaya pertunangan ditanggung oleh seseorang yang masih kami samarkan identitasnya," jelas Suprihatin.

Satu tersangka bersama Barang Bukti (BB) telah diamankan, di antaranya tiga HP, satu mobil, satu bundel fotokopi KTP, KK dan paspor.

Satu lembar print out tiket pesawat Pontianak-Jakarta atas nama SA, AN dan AO, serta uang Rp 1,2 juta.

Suprihatin mengungkapkan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Namun, pihaknya masih melakukan sejumlah penyidikan guna pengembangan kasus.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 4 yo, pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hukuman maksimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tukasnya.

Wali Kota (Wako) Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada para Mak Comblang atau penghubung kawin kontrak, dan sebagainya agar berpikir bahwa apa pun yang dilakukan adalah untuk keluarganya sendiri.

"Mak comblang tersebut harus berpikir seandainya ini adik kita, seandainya anak perempuan kita. Nah itu yang mesti kita harapkan dari para Mak Comblang itu," katanya.

“Bila Mak Comblang ini memperkenalkan untuk tujuan baik, hal itu justru bagus karena mendapatkan suami atau istri yang baik. Pertama dia benar-benar mencari istri. Kemudian dia mempunyai pekerjaan dan sanggup membiayai istri ini dengan baik. Kalau itu tidak baik, jangan dilakukan," imbuhnya.

Kemudian, ditegaskan, apabila modusnya hanya untuk kepentingan sendiri, maka tidak bisa diberikan ampun. Ia berharap, hal itu diberikan sanksi tegas.

Chui Mie yakin dan percaya semua orang tua dan perempuan menginginkan kehidupan yang lebih baik dan mendapat suami yang baik.

Ia mendorong perempuan di Kota Singkawang mempersiapkan keahlian diri baik dari segi pendidikan, keterampilan dan bagaimana beradaptasi.

“Dengan begitu perempuan tidak hanya bisa meminta dari suami, tetapi menjadi perempuan yang mandiri sehingga tidak mudah diintimidasi. Sehingga dimana pun berada, tidak akan bisa diintimidasi. Paling penting pula jangan mau diiming-imingi, apalagi di negara orang karena tidak tahu di sana seperti apa,” katanya.

"Jadi perempuan kita itu tidak menjadi korban. Itu sangat bertentangan dan itu harus dikasi sanksi tegas," ucap Chui Mie. (*)

 Artikel ini ditulis Wartawan Tribun Pontianak Ridhoino Kristo Sebastianus Melano


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini