Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dipimpin Kanit Iptu Bram Chandra, meringkus komplotan perampok sadis, yang biasa beraksi membawa senjata api.
Ketiga perampok sadis yang memiliki dua senjata api, serta pisau sangkur dan puluhan amunisi.
Tersangka ini diamankan di salah satu penginapan kelas melati di Medan Selayang.
Ketiga tersangkanya yakni RE alias Arian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah, HS alias Grandong (34) penduduk Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu dan Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
"Dimana saat ditangkap ditemukan sepucuk senjata api jenis FN silver, 23 butir amunisi, satu plastik emas, dua hand phone, kunci T, satu set kunci dan pisau," kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Jumat (28/6/2019).
Pengungkapan ini setelah Polres Langkat melakukan pengembangan atas kasus-kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Besitang.
Awalnya petugas Polsek Gebang sedang melakukan razia dan memberhentikan mobil Avanza putih B-3687 BKJ, yang datang dari arah Aceh menuju Medan di depan Mapolsek Gebang, Kamis (26/6) sekira pukul 05.00 WIB.
Baca: Napi Teroris Pelempar Bom Molotov Candi Resto Solo Bebas Bersyarat dari Lapas Sukabumi
Kendaraan dikemudikan tersangka Sar alias Beni (39).
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan ditemukan pisau sangkur di belakang bangku samping kiri sopir.
"Setelah itu saat pemeriksaan lanjutan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan sembilan butir amunisi dan 40 lagi ditemukan di balik pintu sebelah kanan mobil," jelas Kapolres.
Dari penangkapan Sar alias Beni ini, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RE alias Arian dan HS alias Grandong, di salah satu penginapan di Medan.
Bahkan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis FN, emas satu plastik, dan berbagai alat bukti lainnya.
"Tiga perampok sadis yang dibekuk anggota merupakan residivis yang saling kenal saat menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan. Di tempat tersebutlah mereka berkenalan hingga akhirnya melakukan aksi bersama," ungkap Kapolres
Sedangkan riwayat kejahatan dari tersangka RE alis Arian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah ini, dimana pada November 2012 melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sei Lepan memakai senjata api dan kemudian di vonis 11 tahun penjara dengan menjalani hukuman tujuh tahun dan keluar 14 Januari 2019.