Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Eksekusi cambuk terhadap oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir tuntas dilaksanakan.
Timbul Hasudungan yang divonis bersalah dalam kasus perjudian sabung ayam, dicambuk 11 kali di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Seperti diberitakan, Timbul Hasudungan Samosir yang terpilih kembali dalam Pemilu 2019, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur pada 7 April 2018 karena terlibat judi sabung ayam.
Selain Timbul Hasudungan Samosir, polisi juga mengamankan dua warga lainnya serta barang bukti berupa lima ekor ayam siam dan uang tunai Rp 460.000.
Terkait kasus tersebut, Timbul Hasudungan Samosir dijatuhi hukuman sebanyak 12 kali cambukan, karena terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Seorang Guru Mencambuk Muridnya dengan Rotan hingga Meninggalkan Bekas
Sedianya, ia dicambuk pada 9 November 2018 namun gagal karena yang bersangkutan sedang di luar kota menjenguk anggota keluarganya yang meninggal di Samosir, Sumatera Utara.
Karena gagal, Kejari menjadwalkan ulang pada pekan depan, yakni tanggal 16 November 2018 namun gagal juga karena kader PDI-P tersebut tak hadir tanpa memberi alasan yang jelas.
Kejari lantas menjadwalkan ulang pada Jumat 7 Desember 2018 kemarin, dan lagi-lagi gagal karena Timbul Hasudungan kembali tak hadir.
Setelah tiga kali gagal, eksekusi terhadap Timbul Hasudungan baru berhasil dilaksanakan pada, Jumat (28/6/2019) siang di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Yang Terjatuh dan Dibawa ke Ambulans
Selain Timbul Hasudungan, eksekusi cambuk juga dilaksanakan terhadap dua terhukum lainnya.
Zainal Abidin yang divonis bersalah sebagai bandar perjudian dadu dicambuk 26 kali.
Dia sempat terjatuh saat dicambuk dan dibawa ke mobil ambulans.
Saat itu pihak medis memeriksanya dan dinyatakan bisa melanjutkan cambukan sehingga selesai dicambuk 26 kali.
Satu terhukum adalah Suandi yang divonis cambuk 31 kali namun, saat algojo mencambuk empat kali, Suandi merintih kesakitan.
Pada cambukan ke delapan, Suadi tersungkur ke lantai panggung.
Saat itu pihak Satpol PP Aceh Tenggara membawanya ke mobil ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dr Sayuti Nur Pinim.
Pihak medis menyatakan, terhukum tidak bisa melanjutkan eksekusi cambuk sampai selesai.
Baca: Binatang Mirip Komodo Ditemukan di Pulau Bangkaru di Aceh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, Suandi akan menjalani sisa hukuman cambuknya sebanyak 23 kali cambuk pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya.
Prosesi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Agara, Fithrah SH, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, ulama, dan pihak terkait lainnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Anggota DPRK Agara Dicambuk 11 Kali, Satu Tervonis 'Menyerah' pada Cambukan Kedelapan