TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan di Sekolah Harapan Bunda, Jalan Uluwatu I Gang Cempaka Nomor 3, Jimbaran 25 Juni 2019 lalu.
Ketiga tersangka yakni I Wayan Wirthana alias Kelewang (47), I Kadek Murdika alias Cuplis (30) dan I Ketut Suryantha alias Lembok (38).
Mereka menganiaya Kepala Sekolah Harapan Bunda, Jeanne Selvya Damorita Rotes (52) dan dua orang lainnya, Benjamin Pesireron dan Jeremis Lukas Molina.
Penetapan tersangka diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat rilis pers di Mapolresta Denpasar, Senin (1/7/2019).
Kapolresta didampingi Kanit Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan dan Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza.
"Barang bukti yang kita amankan ada pecahan barang botol, dua batang kayu balok, tiga buah kursi dan pakaian para tersangka," kata Ruddi Setiawan.
Kapolresta menceritakan kembali kronologis kejadian tersebut.
Jeanne Selvya Damorita Rotes (52) yang juga pemilik yayasan Harapan Bunda, menerima telepon dari petugas sekuriti sekolah, Paulus Seran pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 17.31 Wita.
Paulus mengatakan kepada Jeanne ada empat orang laki-laki yang mendatangi sekolah. Mereka berada di luar pagar sekolah, seorang di antaranya mengancam satpam.
Menerima laporan itu, Jeanne meninggalkan rumah menuju sekolah untuk menemui Paulus Seran. Namun, dia tidak menemukan adanya keributan di sana.
Baca: Putra Jokowi Urus Jenazah Pemotor yang Tewas Ditabrak Truk
Baca: Kopda Lucky Prasetyo Dianiaya Hingga Meregang Nyawa, Berikut Tampang 4 Pria Kekar Terduga Pelaku
Baca: Risma Sudah Nyaman di Ruang Rawat Inap Graha Amerta, Pengen Makan Puding Buatan Restoran
Tak berselang lama petugas Satpol PP datang ke lokasi untuk mengecek keributan yang terjadi.
Jeanne mengatakan tidak terjadi keributan sehingga petugas Satpol PP meninggalkan lokasi.
Paulus diminta Jeanne melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Sekitar pukul 20.30 Wita, lanjut Kapolresta, ada kerumunan massa di depan pagar Sekolah Harapan Bunda.
Tersangka Kelewang masuk ke halaman sekolah lalu menghampiri saksi Jemris Lukas Molina dan Benjamin Pesireron yang sedang duduk di taman.
Kelewang menyuruh Jemris Lukas Molina keluar untuk menemui massa, namun Molina tidak bersedia.
Merasa geram, beberapa orang yang berada di luar pagar masuk dan mengerumuni Jemris Molina dan Benjamin.
Kelewang menuduh kedua orang saksi menyimpan senjata di jaketnya. Kelewang pun memeriksa isi jaket korban, namun senjata tidak ditemukan.
Merasa kesal, Lembok memukul pipi kiri Benjamin. Sementara Kelewang memukul Jemris Lukas Molina.
Merasa terancam, Benjamin berlari ke arah pintu pagar sekolah namun dihalangi massa.
Dia sempat dianiaya massa, namun bisa kabur ke arah belakang sekolah untuk meminta bantuan kepada beberapa orang pesilat yang sedang berlatih.
Pelatih silat tidak bersedia membantu korban karena tidak tahu persoalan yang terjadi.
Benjamin kembali mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang yang tidak dikenal.
Mereka memukulnya dengan sebatang kayu dan botol hingga mengalami luka lecet pada lengan kiri, pinggang kiri dan luka robek pada tangan kanan.
Jemris Lukas Molina bertahan di dalam gedung sekolah.
Sementara Jeanne Selvya Damorita Rotes yang berdiri di depan pintu lobi sekolah berhadapan dengan tersangka Cuplis dan Kelewang.
Jeanne meminta massa tidak masuk ke sekolah. Merasa percakapan direkam oleh Jeanne, Cuplis berusaha merebut paksa handphone dari tangan Jeanne.
Melihat hal itu, Jemris Lukas Molina berupaya menyerang balik pelaku dengan tabung pemadam api yang ada di gedung sekolah.
Namun, niatnya untuk menolong dihalangi Jeanne.
Pada saat menghalangi tersebut, Kelewang memukul kepala Jeanne dengan tangan kosong dan tersangka Cuplis menendang kaki kiri Jeanne hingga terjatuh.
"Kita kenakan tersangka ini tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," jelas Ruddi Setiawan.
"Pemicunya adalah ketersinggungan, salah paham. Jadi ada orang yang dilarang untuk berenang di kolam renang sekolah," tambah Ruddi Setiawan.
Kapolresta menambahkan, para pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah Harapan Bunda Jimbaran, Polisi Tetapkan 3 Orang Ini Jadi Tersangka