- Cacat fisik
- Gangguan intelektualitas yang parah
- Tingkat pertumbuhan lambat
- Kanker
- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit
- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
- Badan kerdil
- Berat lahir rendah
- Kematian bayi
Hukum pernikahan sedarahÂ
Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.
Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;