Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian mengungkapkan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya, anggota TNI AD Kopda Lucky Prasetyo pada Sabtu (29/06/2019).
Diketahui, Kopda Lucky meninggal dianiaya pria bertubuh kekar di depan tempat hiburan, Altitude The Club Manado, Kawasan Megamas pada Sabtu (29/06/2019).
Polisi telah menetapkan tersangka yakni A (32), H (35) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado sedangkan korban yakni Kopda Lucky meninggal yang meninggal dunia, dan dua rekannya A dan AH yang dirawat di rumah sakit.
Polisi menyebut kasus tersebut berawal saat seorang tersangka merekam para korban di lokasi tempat hiburan tersebut.
Hal ini terungkap saat rekonstruksi yang digelar polisi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah cekcok antara rekan korban dan para tersangka.
"Di mana saat itu salah satu tersangka merekam para korban di lokasi kejadian, dan terjadilah perkelahian sampai menyebabkan nyawa orang hilang," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan kepada tribunmanaod.co.id pada Senin (1/7/2019).
Baca: Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR dan Non KUR BRI Manado
Baca: Hamili Dua Wanita Sekaligus, Oknum Polisi Ini Disidang Etik
AKP Thommy Aruan mengungkapkan pihaknya sudah menggelar rekonstruksi kematian Kopda Lucky pada Senin (1/7/2019)
"Rekonstruksi ini dilakukan melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan," ujarnya.
Pihaknya menghadirkan tiga tersangka yang menganiaya korban sampai meninggal dunia dalam rekonstruksi tersebut.
"Tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni AB (35), HR (32) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado," jelasnya.
Mantan Kapolsek Sario mengakui awalnya pihaknya mengamankan empat pria kekar yang diduga tersangka.
Baca: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Alasannya
"Saat dilakukan pemeriksaan, kami hanya bisa mendapat bukti dari tiga tersangka. Sementara satunya belum kami dapatkan bukti kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka. Jadi saat ini yang satu itu sebagai saksi," bebernya.