Katanya, ada empat saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi.
"Keempat saksi itu yang melihat peristiwa dan mengetahui peristiwa itu terjadi. Dalam rekonstruksi tersebut juga, dihadiri pihak Kejaksaan dan kuasa hukum," bebernya.
Dia menambahkan secepatnya akan menyelesaikan penyelidikan terhadap para tersangka, dan akan secepatnya dikirim berkasnya ke kejaksaan.
Salah Paham
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kejadian tersebut berawal dari cekcok antara korban dan temannya dengan para tersangka.
"Ini kejadian salah paham, saat korban dan pelaku, mereka mempunyai teman masing-masing, akhirnya terjadi penganiayaan," katanya, konferensi pers di Mapolresta Manado pada Minggu (30/06/2019)
Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan kasus tersebut terungkap atas kerjasama Polresta Manado dan Polisi Militer Kodam Merdeka yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan 7 saksi.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan 4 orang. Namun, dilakukan pendalaman 3 orang dijadikan tersangka dan satu lagi sedang kita dalami perannya dikejadian tersebut. Sejauh ini baru 3 orang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.
"Kita tak menyebutkan namanya langsung baik korban maupun tersangka ini menjaga rasa kemanusiaan di antara pelaku dan korban," katanya
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, helem, 2 sepeda motor, sandal, ponsel, rekanam CCTV, pakaian korban dan pakaian pelaku.
"Kami akan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka. Kita terapkan pasal 338 subsider 170 ayat 2 subsider 354, subsider 351. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun namun putusan di pengadilan," katanya.
Baca: Seorang Petani di manado Tebas Tetangganya Hingga Tewas
Katanya, polisi masih menyelediki penyebab cekcok dan hubungan para tersangka dan ketiga korban.
Sayang para tersangka tak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
"Tersangka sudah diamankan. Kita tak bisa ekspos posisi penahanannya untuk pertimbangan kemanusiaan," katanya.