News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wanita Sebar Foto Mumi Diedit Berwajah Presiden Ada Unsur Pidana, Polisi Mulai Menyidik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota meningkatkan kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara lewat media sosial dari penyelidikan ke penyidikan.

Satreskrim juga sudah menerbitkan laporan polisi dalam kasus itu.

"Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kami juga sudah menerbitkan laporan polisi," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo, Jumat (5/7/2019).

Dodit mengatakan dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan berarti ada dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 6 Juli 2019: Cancer Suka Ikut Campur, Aquarius Diincar Dendam

Baca: Kemenhub dan KPPU Kompak Awasi Penerapan Diskon Tarif Ojek Online

Baca: Sosok 7 Tokoh Anak Muda yang Dikaitkan jadi Menteri di Kabinet Jokowi

Baca: Ini Alasan Rey Utami dan Pablo Benua Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Namun polisi belum menentapkan tersangka dalam kasus itu.

Polisi masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi dalam kasus itu.

"Kami masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi," ujarnya.

Sejauh ini, polisi sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi.

Sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan, yaitu, tangkapan layar unggahan konten akun Facebook Aida Konveksi dan ponsel Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). (Samsul Hadi/Surya)

Selain itu, polisi sudah memeriksa empat saksi dari beberapa admin grup, orang yang pertama mengetahui unggahan konten di media sosial, dan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.

"Kami terus mengumpulkan alat bukti yang sah dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini