TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota meningkatkan kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara lewat media sosial dari penyelidikan ke penyidikan.
Satreskrim juga sudah menerbitkan laporan polisi dalam kasus itu.
"Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kami juga sudah menerbitkan laporan polisi," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo, Jumat (5/7/2019).
Dodit mengatakan dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan berarti ada dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 6 Juli 2019: Cancer Suka Ikut Campur, Aquarius Diincar Dendam
Baca: Kemenhub dan KPPU Kompak Awasi Penerapan Diskon Tarif Ojek Online
Baca: Sosok 7 Tokoh Anak Muda yang Dikaitkan jadi Menteri di Kabinet Jokowi
Baca: Ini Alasan Rey Utami dan Pablo Benua Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Namun polisi belum menentapkan tersangka dalam kasus itu.
Polisi masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi dalam kasus itu.
"Kami masih melengkapi sejumlah alat bukti lagi," ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi.
Sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan, yaitu, tangkapan layar unggahan konten akun Facebook Aida Konveksi dan ponsel Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.
Selain itu, polisi sudah memeriksa empat saksi dari beberapa admin grup, orang yang pertama mengetahui unggahan konten di media sosial, dan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
"Kami terus mengumpulkan alat bukti yang sah dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi.