News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor: Pelaku Rendam Korban di Bak Setelah Dipaksa Mencium

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hariyanto, pelaku pembunuhan bocah SD di Megamendung, Kabupaten Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus tukang bubur bunuh bocah 8 tahun berinisial FA di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya semakin terang.

Polres Bogor menguraikan kronologi kejadian yang terjadi Sabtu (29/6/2019).

Saat ini pria berinisial H (23) yang berprofesi sebagai tukang bubur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menuturkan peristiwa pembunuhan terjadi, Sabtu (29/7/2019).

Pembunuhan dilakukan pelaku di dalam kamar kontrakan pelaku di wilayah Megamendung pada pagi hari menjelang siang.

Baca: Resmi Ditutup, 384 Orang Mendaftar Seleksi Capim KPK

Baca: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Memesan Hotel Secara Online

Baca: Keaslian Berlian Barbie Kumalasari Dipertanyakan, Nagita Slavina: Mendingan Beli Semampunya

Menurut AKBP Andy M Dicky pelaku membunuh korban dengan cara menenggelamkan korban ke dalam air.

"Pelaku mencelup atau merendam korban ke dalam sebuah bak tempat penampungan air sampai meninggal dunia," kata Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019).

Dicky menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan karena kelainan seksual yang diidapnya.

Pelaku, kata Dicky memiliki kecendrungan menyukai anak di bawah umur serta dipengaruhi juga sering menonton film dewasa.

TKP penemuan jasad FA di rumah kontrakan yang diihuni oleh pria berinisial H (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))

"Sebelumnya yang bersangkutan (tersangka) menonton film porno. Kemudian yang bersangkutan pada pagi harinya itu berjualan. Dan bertemu dengan korban itu yang datang ke kontrakan minta makanan, diberikan. Kemudian korban meminta lagi uang dan diberi Rp 2.000," terang Dicky.

Setelah itu, lanjut Dicky, tersangka meminta korban untuk menciumnya dengan diiming-imingi sejumlah uang sekitar Rp 5.000.

Baca: Kakek 71 Tahun di Bekasi Cabuli Anak Angkat Hingga Tewas Usai Melahirkan, Begini Kasusnya Terungkap

Baca: Perjalanan Bahtera Rumah Tangga Jaya dan Mulyanah Berujung Pembunuhan Guru Ngaji di Tangerang

Namun permintaan tersangka ini ditolak korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemaksaan.

"Kemudian pelaku memaksa, korban berontak, pelaku panik kemudian merendam dan membunuh korban," katanya.

Tidak sampai di situ, setelah korban meninggal, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pencabulan ini (terhadap korban) bukan sekali ini, tapi ini sudah yang kedua kali, tetapi kali ini yang menolak," kata Dicky.

Ia menuturkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Pelarian pelaku

Setelah menghabisi nyawa FA, Sabtu (29/6/2019), H kemudian melarikan diri dari kontrakannya di Bogor.

Ia berangkat ke Surabaya, Jawa Timur selama 2 hari.

“Setelah ke Surabaya, ia ke Semarang selama satu hari, untuk kemudian ke Cirebon selama satu hari," kata Kasat reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (3/7/2019).

Baca: Polusi Udara Jakarta Memburuk, Jokowi Hingga Anies Digugat ke Pengadilan

Baca: Berusaha Kabur, Pembacok Ketua RT di Cengkareng Ditembak Polisi

Baca: Pembacok Ketua RT di Cengkareng Blak-blakan Soal Perselingkuhannya: Saya Terlajur Punya Anak

Saat berada di Semarang pelaku sempat kecopetan sehingga dompet dan ponselnya hilang.

Saat mengalami kejadian kecopetan, pelaku akhirnya berpikir kembali ke rumahnya di Moga, Pemalang, Jawa Tengah.

Pelaku H saat berada di Polsek Moga Pemalang Jawa Tengah. H merupakan pelaku pembunuhan bocah FA (8) warga Megamendung Bogor Jawa Barat (Kompas.com/Ari Himawan)

"Karena kebingungan akhirnya H pulang ke kampungnya,” ujarnya.

Di kampung halamannya, H kemudian menceritakan seluruh perbuatannya kepada keluarga karena ketakutan terus dihantui rasa bersalah atas perbuatannya.

“H menyerahkan diri ke Polsek Moga sore tadi, ia mengaku selalu dihantui, dan setelah menceritakan perbuatannya ke keluarganya ia pergi ke Polsek setempat,” ujar AKP Suhadi.

Selanjutnya dari Pemalang, pelaku diserahkan kepada Polres Bogor untuk proses hukum selanjutnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kami serahkan ke Polres Bogor,” ujarnya.

Minta dihukum seberat-beratnya

Pihak keluarga FA (8) minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Saudara korban, Yeni Maryani, mengungkapkan bahwa jika bisa, pelaku dihukum mati.

"Ini menyangkut nyawa seseorang kan. Ibu bapaknya bekerja keras buat menghidupi anaknya itu kayak gimana sampai 8 tahun kan. Keluarga besar minta (pelaku) dihukum mati, itu aja," kata Yeni kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (3/7/2019).

FA (8) dievakuasi ke RSUD Ciawi untuk dilakukan outopsi setelah ditemukan tewas di dalam bak mandi, Selasa (2/8/2019) malam. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))

Ia juga mengaku bahwa kecurigaan keluarga mengarah kepada penghuni kontrakan berinisial H tempat korban ditemukan.

Sebab, pria tersebut juga menghilang tanpa kabar di hari yang sama dengan hari korban menghilang pada Sabtu (29/6/2019) lalu.

"Kalau soal itu saya yakin apa enggak saya enggak tahu ya, cuman keadaannya begitu, yang megang kunci cuma dia sendiri. Dia ngilangnya sore itu juga (bersamaan dengan kabar korban hilang)," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah SD, Pelaku Paksa Cium Lalu Aniaya Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini