Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Seorang pria perampas ponsel milik bocah di Komplek Pesona Regency Kecamatan Ujungberung Kota Bandung ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (4/7) dini hari.
Aksi sang pria merampas ponsel milik bocah yang sedang duduk terekam CCTV.
Dalam video itu, tampak pelaku tengah berjalan kaki dan dua bocah sedang memainkan ponsel.
Tiba-tiba, pelaku merampas ponsel bocah kemudian melarikan diri.
"Sudah ditangkap tadi malam, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak kecil yang terjadi pada Kamis (4/7) sekitar pukul 16.00," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Mapolrestabes, Jalan Jawa Jumat (5/7).
Baca: Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Purbalingga Dilanda Kekeringan, 2.089 Jiwa Terdampak
Baca: Kerangka Tentara Jepang yang Ditemukan di Papua Harus Dikremasi Dulu Sebelum Dibawa ke Negeri Sakura
Baca: Menag dan Gubernur Jatim Khofifah Beri Pesan pada CJH, Sebut Titip Nama Baik Umat Islam Indonesia
Belakangan diketahui, pelaku bernama Ginanjar alias Sahar (24) warga Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung.
Dia dibantu rekannya, Adam Pasha Firdaus (22) warga Kelurahan Pasirjati Kecamatan Ujungberung.
"Keduanya sudah diamankan dan saat ini ditangani Polsek Ujungberung Bandung," ujar Rifai.
Saat pemeriksaan, keduanya mengaku pernah dihukum pidana penjara karena terlibat tindak pidana.
"Ginanjar residivis kasus 363 pencurian kabel di Antapani pada 2015. Adam residivis kasus pencurian burung pada 2018," ujar dia.
Di tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua unit ponsel dan satu kendaraan roda doa.
"Barang bukti dan kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ujungberung untuk kepentingan penyidikan," ujar Rifai.