TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Mantan pelawak grup Empat Sekawan sekaligus mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Nurul Qomar, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (8/7/2019).
Dalam sidang tersebut, bos Grup Dedy Jaya sekaligus Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi hadir sebagai saksi.
Selain Muhadi, para Wakil Rektor Umus yaitu Muskon, Wadli dan Maksori, juga memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri dengan Dian Meksowati dan Nani Pratiwi sebagai hakim anggota.
Dalam keterangannya, Muhadi Setiabudi menyampaikan kronologi pelaporan mantan pelawak era 1990-an yang akrab disapa Komar itu ke Polres Brebes.
Ia mengatakan, sebelum diisi oleh Komar, jabatan Rektor Umus dijabat oleh Mukson selaku pejabat sementara (Pjs).
Namun selang beberapa bulan kemudian, Mukson beserta Wakil Rektor III Wadli menyampaikan jika ada yang siap untuk mengisi kekosongan jabatan rektor di Umus.
"Sebelum diisi oleh rektor definitif, selama tiga bulan jabatan rektor dijabat oleh Pjs Rektor Umus saudara Mukson.
Dan sebelum menerima (Nurul Qomar) menjadi rektor saya sudah melakukan pemanggilan untuk melihat berkas," katanya kepada majelis hakim.
Menurutnya, proses rekrutmen rektor yang dilaksanakan sudah sesuai aturan, termasuk pesyaratan yang ditentukan.
Muhadi menerima Komar tanpa klarifikasi dari UNJ karena pertimbangan waktu yang pendek.
Pertama Muhadi menerima berkas pada Januari 2017 dan melantiknya pada Februari 2017.
"Jadi karena waktunya pendek. Jabatan kosong 3 bulan. Jadi saya positif thinking sama Komar," ujarnya.
Muhadi menambahkan, pihaknya mengetahui ada dokumen yang dipalsukan setelah melakukan klarifikasi ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ), tempat Komar menempuh studi S2 dan S3.
Dikatakannya, pada waktu pencalonan rektor, berkas berupa ijazah S2 dan S3 Komar tidak ada.